Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemilihan Ketua MRP Sesuai Tatib, Yang Kalah Harus Legowo

JAYAPURA-Anggota MRP Pokja Adat, Korneles Dasinapa, menyampaikan proses pemilihan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, pada Senin (20/11) lalu, dan juga Ketua-Ketua Pokja telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang  diatur dalam Pasal 45 Huruf (b), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54  Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua.

Sehingga, dia pun meminta agar pihak yang tidak terpilih harus menerima hasil tersebut dengan dada yang lapang.

“Kita harus berjiwa besar menerima hasil pemilihan itu, bukan harus membangun opini yang liar ditengah masyarakat, karena sekarang masyarakat Tabi dan Saireri membutuhkan kerja nyata angota MRP terpilih bukan membangun opini-opini yang membingunkan,” tandasnya di Jayapura Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut dia sampaikan, proses pemilihan Ketua MRP, tersebut dilakukan melalui hasil Pleno bersama. Untuk itu bagi anggota MRP yang tidak terpilih harus menerima dengan jiwa besar bukan kembali mempersoalkan Tata Tertib.

“Aturan-aturan pemilihan sudah dibahas dan diputuskan berdasarkan hasil Pleno sehingga semua anggota MRP terpilih yang mencalonkan diri sebagai pimpinan harus menerima dengan jiwa besar bukan kembali mempersoalkan Tata Tertib,” tegasnya.

Baca Juga :  80 Persen Warga Di Abepura Patuh Terhadap Instruksi Walikota

Korneles Dasinapa pun menjelaskan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54  Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 45 Huruf (b) hasil pemilihan pimpinan yang memiliki suara terbanyak sah sebagai pemimpin sekalipun hanya selisi satu suara.

Oleh sebab itu, pimpinan pokja Agama seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena sudah jelas siapa yang memperoleh suara terbanyak berarti dia yang terpilih. Sehingga bagi Anggota MRP yang belum terpilih seharusnya terima hasil tersebut dengan besar hati.

Tujuannya agar perjalanan MRP ke depan selalu kompak dan menghasilkan pemikiran yang positif bagi kehidupan masyarakat Tabi dan Saireri.

Berbeda halnya dengan pemilihan pimpinan Pokja Adat sebagaimana Tata Tertib. Apabila dalam pemilihan Pimpinan terdapat jumlah suara sama, maka Harus diadakan Pemilihan ulang.

Dan apabila ada calon pimpinan dan juga anggota pendukung (MRP red) tidak terima pemilihan ulang dan tidak ikut dalam pemilihan ulang tersebut, maka  dianggap mengundurkan diri dari pencalonan.

Baca Juga :  Tak Fit, Victor Yeimo Dihadirkan Lewat Virtual

Sebab didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  54  Tahun  2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 53 ayat (3) secara insplisit berbunyi Pengambilan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/2 (Dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

“Dengan demikian tidak ada kata lain pemilihan tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang sudah diatur atau ditetapkan bersama,” bebernya.

Diapun mengatakan, terkait dengan kehadiran Sekertaris MRP dalam proses pemilihan Ketua, bukan hal yang dipersoalankan, sebab sesuai Tatib,  kehadiran Sekretaris MRP hanya membantu dalam proses pemilihan pimpinan dan tidak ikut andil dalam memenangkan salah satu calon pemimpin.

Oleh karenanya saya menghimbau kepada semua anggota MRP dan juga para calon Pimpinan supaya belajar menerima kekalahan dan taat aturan supaya kita bisa cepat bekerja untuk masyarakat yang sudah menanti dan bertanya-tanya Program apa yang bisa kita buat untuk pembangunan Papua,” pungkasnya. (rel/wen)

JAYAPURA-Anggota MRP Pokja Adat, Korneles Dasinapa, menyampaikan proses pemilihan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, pada Senin (20/11) lalu, dan juga Ketua-Ketua Pokja telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang  diatur dalam Pasal 45 Huruf (b), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54  Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua.

Sehingga, dia pun meminta agar pihak yang tidak terpilih harus menerima hasil tersebut dengan dada yang lapang.

“Kita harus berjiwa besar menerima hasil pemilihan itu, bukan harus membangun opini yang liar ditengah masyarakat, karena sekarang masyarakat Tabi dan Saireri membutuhkan kerja nyata angota MRP terpilih bukan membangun opini-opini yang membingunkan,” tandasnya di Jayapura Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut dia sampaikan, proses pemilihan Ketua MRP, tersebut dilakukan melalui hasil Pleno bersama. Untuk itu bagi anggota MRP yang tidak terpilih harus menerima dengan jiwa besar bukan kembali mempersoalkan Tata Tertib.

“Aturan-aturan pemilihan sudah dibahas dan diputuskan berdasarkan hasil Pleno sehingga semua anggota MRP terpilih yang mencalonkan diri sebagai pimpinan harus menerima dengan jiwa besar bukan kembali mempersoalkan Tata Tertib,” tegasnya.

Baca Juga :  Semangat Natal Membawa Damai

Korneles Dasinapa pun menjelaskan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54  Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 45 Huruf (b) hasil pemilihan pimpinan yang memiliki suara terbanyak sah sebagai pemimpin sekalipun hanya selisi satu suara.

Oleh sebab itu, pimpinan pokja Agama seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena sudah jelas siapa yang memperoleh suara terbanyak berarti dia yang terpilih. Sehingga bagi Anggota MRP yang belum terpilih seharusnya terima hasil tersebut dengan besar hati.

Tujuannya agar perjalanan MRP ke depan selalu kompak dan menghasilkan pemikiran yang positif bagi kehidupan masyarakat Tabi dan Saireri.

Berbeda halnya dengan pemilihan pimpinan Pokja Adat sebagaimana Tata Tertib. Apabila dalam pemilihan Pimpinan terdapat jumlah suara sama, maka Harus diadakan Pemilihan ulang.

Dan apabila ada calon pimpinan dan juga anggota pendukung (MRP red) tidak terima pemilihan ulang dan tidak ikut dalam pemilihan ulang tersebut, maka  dianggap mengundurkan diri dari pencalonan.

Baca Juga :  Tak Fit, Victor Yeimo Dihadirkan Lewat Virtual

Sebab didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  54  Tahun  2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 53 ayat (3) secara insplisit berbunyi Pengambilan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/2 (Dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

“Dengan demikian tidak ada kata lain pemilihan tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang sudah diatur atau ditetapkan bersama,” bebernya.

Diapun mengatakan, terkait dengan kehadiran Sekertaris MRP dalam proses pemilihan Ketua, bukan hal yang dipersoalankan, sebab sesuai Tatib,  kehadiran Sekretaris MRP hanya membantu dalam proses pemilihan pimpinan dan tidak ikut andil dalam memenangkan salah satu calon pemimpin.

Oleh karenanya saya menghimbau kepada semua anggota MRP dan juga para calon Pimpinan supaya belajar menerima kekalahan dan taat aturan supaya kita bisa cepat bekerja untuk masyarakat yang sudah menanti dan bertanya-tanya Program apa yang bisa kita buat untuk pembangunan Papua,” pungkasnya. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya