Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Fit, Victor Yeimo Dihadirkan Lewat Virtual

JAYAPURA – Sidang perdana pokok perkara yang melibatkan salah satu aktifis Papua Merdeka, Victor Yeimo, Selasa (24/8) digelar. Sidang ini bersamaan dengan digelarnya sidang pra peradilan antara kuasa hukum Victor Yeimo melawan Polda Papua. Dari sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy Soeprayitno SH., MH ini akhirnya menghadirkan terdakwa, Victor Yeimo. Hanya saja prosesnya  dilakukan secara online. Victor sempat memberi keterangan secara online meski hanya beberapa saat.

 Disitu ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya belum pulih  kemudian berpamitan. Dalam pokok perkara ini Victor disangkakan terlibat dalam aksi massa yang dijerat dengan pasal makar, pasal penghasutan, pasal pengrusakan, melawan petugas serta penyertaan. Tim kuasa hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay menyampaikan bahwa sidang perdana pokok perkara ini  diawali dengan memeriksa identitas para pihak yang berperkara. Mulai identitas kuasa hukum dan jaksa dan identitas terdakwa. “Kami banyak bahas soal hak atas kesehatan terdakwa yang belum lengkap dan kondisinya memang sedang sakit sehingga hakim  menunda hingga terdakwa kondisi lebih baik,” kata Emanuel usai sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/8). 

Baca Juga :  Rentan Terkena Covid-19, 23 Personel KPL Jayapura Jalani Rapid Test

 Pada hari yang sama kata Emanuel pihaknya juga meladeni sidang pra peradilan dengan waktu yan sama. Tim kuasa hukum merasa ada yang terkesan dipaksakan dan tim kuasa hukum juga bertanya – tanya mengapa perkara ini seperti dipercepat. “Namun kami tetap mengapresiasi dan kami yakin majelis hakim tetap professional dan berharap jangan ada intervensi dari pihak lain agar proses sidang ini bisa berjalan independen,” tambahnya. Dikatakan sidang pra peradilan dan sidang pokok perkara dilakukan dengan waktu yang sama. 

 Namun  akhirnya sidang pra peradilan dilakukan lebih dulu sebelum sidang perkara pokok. Victor sendiri dihadirkan via zoom dan ia sampaikan bahwa kondisinya belum fit sehingga tim kuasa hukum meminta majelis hakim memastikan kondisi kesehatan victor. “Lalu kami berharap Victor sembuh dulu baru dilanjut sebab salah satu asas berperkara adalah terdakwa harus sehat,” imbuhnya. Sementara Gustaf Kawer SH., MH membenarkan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sakit  dan jaksa juga belum menunjukkan hasil chekup.

Baca Juga :  Masa Jabatan  KPU Kota  Berakhir, Pleno Diambil Alih KPU Provinsi

 “Kami kuasa hukum meminta  agar ada akses ke  media dan jika dilakukan  secara  online itu public juga bisa mengikuti. Kami juga meminta victor  bisa dihadirkan secara langsung dan ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim jika kondisinya pulih,” tambah Gustaf. Untuk perkara ini Victor Yeimo dibackup oleh 12 penasehat hukum dari berbagai organisasi advokat. (ade/wen)

JAYAPURA – Sidang perdana pokok perkara yang melibatkan salah satu aktifis Papua Merdeka, Victor Yeimo, Selasa (24/8) digelar. Sidang ini bersamaan dengan digelarnya sidang pra peradilan antara kuasa hukum Victor Yeimo melawan Polda Papua. Dari sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy Soeprayitno SH., MH ini akhirnya menghadirkan terdakwa, Victor Yeimo. Hanya saja prosesnya  dilakukan secara online. Victor sempat memberi keterangan secara online meski hanya beberapa saat.

 Disitu ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya belum pulih  kemudian berpamitan. Dalam pokok perkara ini Victor disangkakan terlibat dalam aksi massa yang dijerat dengan pasal makar, pasal penghasutan, pasal pengrusakan, melawan petugas serta penyertaan. Tim kuasa hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay menyampaikan bahwa sidang perdana pokok perkara ini  diawali dengan memeriksa identitas para pihak yang berperkara. Mulai identitas kuasa hukum dan jaksa dan identitas terdakwa. “Kami banyak bahas soal hak atas kesehatan terdakwa yang belum lengkap dan kondisinya memang sedang sakit sehingga hakim  menunda hingga terdakwa kondisi lebih baik,” kata Emanuel usai sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/8). 

Baca Juga :  Program RJ Diakui Membantu Dua Pihak

 Pada hari yang sama kata Emanuel pihaknya juga meladeni sidang pra peradilan dengan waktu yan sama. Tim kuasa hukum merasa ada yang terkesan dipaksakan dan tim kuasa hukum juga bertanya – tanya mengapa perkara ini seperti dipercepat. “Namun kami tetap mengapresiasi dan kami yakin majelis hakim tetap professional dan berharap jangan ada intervensi dari pihak lain agar proses sidang ini bisa berjalan independen,” tambahnya. Dikatakan sidang pra peradilan dan sidang pokok perkara dilakukan dengan waktu yang sama. 

 Namun  akhirnya sidang pra peradilan dilakukan lebih dulu sebelum sidang perkara pokok. Victor sendiri dihadirkan via zoom dan ia sampaikan bahwa kondisinya belum fit sehingga tim kuasa hukum meminta majelis hakim memastikan kondisi kesehatan victor. “Lalu kami berharap Victor sembuh dulu baru dilanjut sebab salah satu asas berperkara adalah terdakwa harus sehat,” imbuhnya. Sementara Gustaf Kawer SH., MH membenarkan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sakit  dan jaksa juga belum menunjukkan hasil chekup.

Baca Juga :  Total Pasien Sembuh yang Dirawat di Hotel Sahid dan Muspagco Ada 188 Orang

 “Kami kuasa hukum meminta  agar ada akses ke  media dan jika dilakukan  secara  online itu public juga bisa mengikuti. Kami juga meminta victor  bisa dihadirkan secara langsung dan ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim jika kondisinya pulih,” tambah Gustaf. Untuk perkara ini Victor Yeimo dibackup oleh 12 penasehat hukum dari berbagai organisasi advokat. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya