Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

BTM: Jangan Paksa Warga Isolasi di KM Tidar

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., saat meresmikan pengoperasian KM Tidar sebagai tempat Isoter bagi warga Kota Jayapura yang terpapar virus Corona, Sabtu (21/8). (FOTO: Gratianus/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menjalani perawatan di kapal isoter (isolasi terpadu terapung) di KM Tidar, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa evakuasi warga yang terpapar Covid-19 dalam 5 hari belakangan dengan gejala sakit ringan maupun dengan tanpa gejala (OTG). Sedangkan mereka yang lebih dari 5 hari menjalani isolasi mandiri di rumah dapat tetap menjalaninya di rumah.

“Kalau di rumah itu tersedia kamar tersendiri, bisa isolasi di rumah masing-masing, bagi yang OTG (tanpa gejala) dan sakit ringan. Kalau yang mau, karena kita juga tidak paksakan. Sebab kita mau potong penyebaran virus ini dan itu bisa dibawa ke KM Tidar,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano kepada Cenderawasih Pos, Selasa (24/8) kemarin.

Selain itu, Wali Kota BTM juga menekankan bahwa dalam evakuasi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah ke KM Tidar, dilakukan dengan cara yang humanis. Sehingga tidak seakan-akan membuat warga tersebut menjadi terintimidasi, menjatuhkan mentalnya, hingga membuat imunitas tubuhnya menurun.

Baca Juga :  Kalau Ingin Sampaikan Aspirasi Harus Sesuai Aturan

“Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan lurah melakukan  pendekatan humanis bagi yang isolasi di rumah. Kalau di rumah tersedia kamar, memenuhi standar untuk isoman, ya tetap bisa menjalani isolasi mandiri,” ucapnya.

Intinya sambung BTM, warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah tak boleh sampai keluar rumah. Melainkan harus taat dan disiplin, sehingga tidak menyebarkan virus kepada keluarga maupun tetangga di lingkungan dia berada.

“Jangan dia sudah OTG, lalu keluar rumah dan menularkan virus itu kepada orang lain. Itu malah membuat susah, karena penularan terus terjadi dan kasus terus bertambah. Tetap diawasi Pos PPKM di tingkat kelurahan, serta puskesmas,” sambungnya.

Namun, BTM menjelaskan  bahwa jikalau warga tidak mengalami gejala setelah masa isolasi mandiri, maka dapat dinyatakan sembuh dari Covid-19 meski tanpa tes PCR lagi. Hal inipun tertuang jelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Itu dari Kemenkes sudah keluarkan perintah seperti itu. Kalau sudah menjalani isoman, menunjukan tanpa gejala, dapat dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Baca Juga :  Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan

Diketahui, tes PCR dengan hasil negatif merupakan tanda guna mengetahui jikalau seseorang telah dinyatakan sembuh dari penularan Covid-19. Namun, berdasarkan Pedoman Kementerian Kesehatan Revisi ke-5, hasil PCR tak lagi menjadi menjadi rujukan bahwa seseorang telah sembuh dari Covid-19.

Jikalau seseorang dinyatakan positif Covid tanpa gejala, maka perlu melakukan isoman selama 10 hari sejak hasil PCR keluar. Namun, jikalau selama isoman tak ada gejala apapun, maka secara otomatis dapat dinyatakan sembuh dan tidak menularkan lagi, tanpa lagi perlu melakukan tes PCR.

Sama halnya ketika seseorang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan, yang mana perlu melakukan isoman selama 10 hari sejak gejala awal dirasakan. 

Demikian, selama masa isoman tak menunjukkan adanya gejala, maka diharuskan menunggu tiga hari lagi untuk benar-benar memastikan tak ada gejala yang dirasakan. Ketika benar-benar tak ada gejala, maka dapat dinyatakan sembuh tanpa harus perlu melakukan tes PCR lagi. (gr/nat)

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., saat meresmikan pengoperasian KM Tidar sebagai tempat Isoter bagi warga Kota Jayapura yang terpapar virus Corona, Sabtu (21/8). (FOTO: Gratianus/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menjalani perawatan di kapal isoter (isolasi terpadu terapung) di KM Tidar, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa evakuasi warga yang terpapar Covid-19 dalam 5 hari belakangan dengan gejala sakit ringan maupun dengan tanpa gejala (OTG). Sedangkan mereka yang lebih dari 5 hari menjalani isolasi mandiri di rumah dapat tetap menjalaninya di rumah.

“Kalau di rumah itu tersedia kamar tersendiri, bisa isolasi di rumah masing-masing, bagi yang OTG (tanpa gejala) dan sakit ringan. Kalau yang mau, karena kita juga tidak paksakan. Sebab kita mau potong penyebaran virus ini dan itu bisa dibawa ke KM Tidar,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano kepada Cenderawasih Pos, Selasa (24/8) kemarin.

Selain itu, Wali Kota BTM juga menekankan bahwa dalam evakuasi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah ke KM Tidar, dilakukan dengan cara yang humanis. Sehingga tidak seakan-akan membuat warga tersebut menjadi terintimidasi, menjatuhkan mentalnya, hingga membuat imunitas tubuhnya menurun.

Baca Juga :  RUU DOB Tiga Provinsi Siap Disahkan 30 Juni 

“Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan lurah melakukan  pendekatan humanis bagi yang isolasi di rumah. Kalau di rumah tersedia kamar, memenuhi standar untuk isoman, ya tetap bisa menjalani isolasi mandiri,” ucapnya.

Intinya sambung BTM, warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah tak boleh sampai keluar rumah. Melainkan harus taat dan disiplin, sehingga tidak menyebarkan virus kepada keluarga maupun tetangga di lingkungan dia berada.

“Jangan dia sudah OTG, lalu keluar rumah dan menularkan virus itu kepada orang lain. Itu malah membuat susah, karena penularan terus terjadi dan kasus terus bertambah. Tetap diawasi Pos PPKM di tingkat kelurahan, serta puskesmas,” sambungnya.

Namun, BTM menjelaskan  bahwa jikalau warga tidak mengalami gejala setelah masa isolasi mandiri, maka dapat dinyatakan sembuh dari Covid-19 meski tanpa tes PCR lagi. Hal inipun tertuang jelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Itu dari Kemenkes sudah keluarkan perintah seperti itu. Kalau sudah menjalani isoman, menunjukan tanpa gejala, dapat dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Baca Juga :  Kalau Ingin Sampaikan Aspirasi Harus Sesuai Aturan

Diketahui, tes PCR dengan hasil negatif merupakan tanda guna mengetahui jikalau seseorang telah dinyatakan sembuh dari penularan Covid-19. Namun, berdasarkan Pedoman Kementerian Kesehatan Revisi ke-5, hasil PCR tak lagi menjadi menjadi rujukan bahwa seseorang telah sembuh dari Covid-19.

Jikalau seseorang dinyatakan positif Covid tanpa gejala, maka perlu melakukan isoman selama 10 hari sejak hasil PCR keluar. Namun, jikalau selama isoman tak ada gejala apapun, maka secara otomatis dapat dinyatakan sembuh dan tidak menularkan lagi, tanpa lagi perlu melakukan tes PCR.

Sama halnya ketika seseorang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan, yang mana perlu melakukan isoman selama 10 hari sejak gejala awal dirasakan. 

Demikian, selama masa isoman tak menunjukkan adanya gejala, maka diharuskan menunggu tiga hari lagi untuk benar-benar memastikan tak ada gejala yang dirasakan. Ketika benar-benar tak ada gejala, maka dapat dinyatakan sembuh tanpa harus perlu melakukan tes PCR lagi. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya