SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi di kawasan Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura. Hingga kini, polisi telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam berbagai tindak pidana yang terjadi saat kericuhan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan seluruh tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Dari 15 tersangka ini semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan di Polres Jayapura,” ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, sebelumnya aparat kepolisian mengamankan sebanyak 17 orang usai insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe. Namun dalam perkembangannya, satu perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu kasus lainnya diselesaikan secara restorative justice setelah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Menurut Axel, para tersangka yang saat ini ditahan memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan tersebut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pengrusakan fasilitas stadion, pembakaran kendaraan, hingga aksi pelemparan terhadap aparat keamanan yang sedang melakukan pengamanan di lokasi kejadian.
Kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe sebelumnya sempat menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan mengganggu situasi keamanan di wilayah Sentani dan sekitarnya. Selain fokus pada para tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora (BK) yang terjadi di tengah situasi kerusuhan.
“Ini merupakan tindakan yang menjadi perhatian kami, karena berkaitan dengan pelanggaran hukum dan keamanan negara,” jelasnya.
Axel mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya telah mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pelaku pengibaran bendera BK. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
“Khusus untuk pelaku pengibaran BK, di data kami baru satu orang dan nanti akan kami terbitkan DPO,” jelasnya.
Ia mengakui proses penyelidikan terhadap pelaku pengibaran BK masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. “Salah satunya terkait keterbatasan jaringan komunikasi di beberapa wilayah serta pola pergerakan para pelaku yang dinilai cukup rapi dan terstruktur,” terangnya.