Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ditikam, Seorang Pemuda Bersimbah Darah

JAYAPURA-Kasus pengeroyokan berbuntut penikaman di Hotel Jovana Abepura perlahan mulai diungkap. Satu pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu lagi dalam pengejaran polisi. Kasus ini sempat heboh di media sosial lantaran korban memvideokan saat dirinya bersimbah darah dan dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Kotaraja. Dalam video tersebut terlihat  baju dan sebagian wajah korban berlumuran darah dan secara singkat ia menyampaikan sedang menuju rumah sakit.

  Selain itu, video penikaman yang terekam CCTV tersebut juga sempat beredar dan banyak dikomentari warga. Namun setelah ditelusuri akhirnya satu pelaku ditangkap. Anggota Polsek Abepura menangkap seorang pemuda berinisial IB alias Nakamici (27).

  Ia terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut dengan korban  bernama Vikra (29). Kasus pengeroyokan berbuntut penikaman ini terjadi pada Senin lalu (30/5) sekira pukul 03.30 WIT . Akibat pengeroyokan tersebut korban Vikra mengalami luka tikam pada bagian rusuk kiri dan bahu sebelah kiri, luka gores pada pipi dan luka memar dibagian wajah.

Baca Juga :  Lagi, Aksi OTK Minta Korban

   “Nakamici ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/440/V/2022/Papua/Restart Jpr Kota/Sek.Abepura tanggal 30 Mei 2022 tentang pengeroyokan yang dilaporkan keluarga korban, ” ucap Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak dalam rilis, Selasa (31/5).

    Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dia mengakui perbuatannya yang melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama satu rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, Nakamici dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, ” ujarnya.

  Ia pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (30/5) dini hari pukul 03.30 WIT di depan Hotel Jovana Abepura Distrik Abepura, Kota Jayapura.  “Dimana saat itu pelaku menanyakan kepada korban kenapa melakukan penganiayaan terhadap dirinya, namun saat berbicara datang rekan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian langsung melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian pelaku Nakamici juga memukul korban,”  beber Kapolsek.

Baca Juga :  Jasad Janin Bayi Ditemukan di Toilet Puskesmas

  Di situ rekan pelaku sempat menikam korban menggunakan pisau dapur, usai terjadinya pengeroyokan selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri. “Namun sore harinya pukul 16.00 WIT pelaku Nakamici berhasil ditangkap personel Polsek Abepura,” tandasnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Kasus pengeroyokan berbuntut penikaman di Hotel Jovana Abepura perlahan mulai diungkap. Satu pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu lagi dalam pengejaran polisi. Kasus ini sempat heboh di media sosial lantaran korban memvideokan saat dirinya bersimbah darah dan dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Kotaraja. Dalam video tersebut terlihat  baju dan sebagian wajah korban berlumuran darah dan secara singkat ia menyampaikan sedang menuju rumah sakit.

  Selain itu, video penikaman yang terekam CCTV tersebut juga sempat beredar dan banyak dikomentari warga. Namun setelah ditelusuri akhirnya satu pelaku ditangkap. Anggota Polsek Abepura menangkap seorang pemuda berinisial IB alias Nakamici (27).

  Ia terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut dengan korban  bernama Vikra (29). Kasus pengeroyokan berbuntut penikaman ini terjadi pada Senin lalu (30/5) sekira pukul 03.30 WIT . Akibat pengeroyokan tersebut korban Vikra mengalami luka tikam pada bagian rusuk kiri dan bahu sebelah kiri, luka gores pada pipi dan luka memar dibagian wajah.

Baca Juga :  Polda Papua Paparkan Kendala Tidak Bisa Penuhi Kouta AOP

   “Nakamici ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/440/V/2022/Papua/Restart Jpr Kota/Sek.Abepura tanggal 30 Mei 2022 tentang pengeroyokan yang dilaporkan keluarga korban, ” ucap Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak dalam rilis, Selasa (31/5).

    Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dia mengakui perbuatannya yang melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama satu rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, Nakamici dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, ” ujarnya.

  Ia pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (30/5) dini hari pukul 03.30 WIT di depan Hotel Jovana Abepura Distrik Abepura, Kota Jayapura.  “Dimana saat itu pelaku menanyakan kepada korban kenapa melakukan penganiayaan terhadap dirinya, namun saat berbicara datang rekan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian langsung melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian pelaku Nakamici juga memukul korban,”  beber Kapolsek.

Baca Juga :  Bantu Korban Kebakaran, Kemensos Salurkan 647 Paket 

  Di situ rekan pelaku sempat menikam korban menggunakan pisau dapur, usai terjadinya pengeroyokan selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri. “Namun sore harinya pukul 16.00 WIT pelaku Nakamici berhasil ditangkap personel Polsek Abepura,” tandasnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya