Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Pencurian Terancam 7 Tahun

JAYAPURA-Kasus pencurian speaker aktif dan mic wireless milik korban Arwin, serta pencurian Handphone Merk Oppo A9 milik korban bernama Hedrawi mendekati masa sidang. Ini setelah tiga tersangka yakni AR dan RM serta MS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (24/6). Untuk AR dan RM merupakan pelaku pencurian speaker sedangkan MS merupakan pelaku pencurian Hp.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap  atau P21. “AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H,” ujar Lintong, kemarin.

Baca Juga :  Awalnya Hanya Incar Motor Tapi Tergoda Tubuh Korban

   Dijelaskan untuk AR dan RM melakukan pencuriannya pada Jumat (22/4) di Abepura, sedangkan MS mencuri handphone pada Selasa (26/4) di Kali Acay.

  Dari perbuatannya ini AR dan RM disangkakan pasal 361 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk MS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ungkap Lintong.

   Dari kasus seperti ini Lintong juga meminta agar pemilik barang bisa lebih berhati – hati sebab terkadang kejahatan muncul bukan karena diniati melainkan karena ada peluang dan kesempatan sehingga sepatutnya ada sikap antisipasi disetiap situasi. “Himbauan kami seperti itu, kalau barangnya ketemu tentu tak masalah tapi jika hilang atau sudah berpindah tangan ini juga masalah,” tutupnya.  (ade/ana/tri)

Baca Juga :  PN Bersama Kejari Kampanye Pembangunan ZI

JAYAPURA-Kasus pencurian speaker aktif dan mic wireless milik korban Arwin, serta pencurian Handphone Merk Oppo A9 milik korban bernama Hedrawi mendekati masa sidang. Ini setelah tiga tersangka yakni AR dan RM serta MS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (24/6). Untuk AR dan RM merupakan pelaku pencurian speaker sedangkan MS merupakan pelaku pencurian Hp.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap  atau P21. “AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H,” ujar Lintong, kemarin.

Baca Juga :  KRP Tidak Akan Menggelar Aksi Demo

   Dijelaskan untuk AR dan RM melakukan pencuriannya pada Jumat (22/4) di Abepura, sedangkan MS mencuri handphone pada Selasa (26/4) di Kali Acay.

  Dari perbuatannya ini AR dan RM disangkakan pasal 361 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk MS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ungkap Lintong.

   Dari kasus seperti ini Lintong juga meminta agar pemilik barang bisa lebih berhati – hati sebab terkadang kejahatan muncul bukan karena diniati melainkan karena ada peluang dan kesempatan sehingga sepatutnya ada sikap antisipasi disetiap situasi. “Himbauan kami seperti itu, kalau barangnya ketemu tentu tak masalah tapi jika hilang atau sudah berpindah tangan ini juga masalah,” tutupnya.  (ade/ana/tri)

Baca Juga :  Kedepankan Pencegahan, Deteksi Dini dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Artikel Lainnya