Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Polres Jayapura Berhasil Tangkap Spesialis Jambret

SENTANI-Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap penjabret bernama BN (24), yang melancarkan aksinya terhadap seorang ibu bernama JFS. Penangkapan terhadap pelaku penjambretan itu dilakukan polisi di rumah makan yogua Sentani Timur pada, Rabu 25/5 malam.

Berdasarkan keterangan polisi,Kasus penjambretan ini terjadi di hari Rabu, 25/05 sekitar jam 1 siang terhadap korban JFS (35) yang merupakan ibu rumah tangga. Dimana saat itu sedang dibonceng anaknya ES (18) dengan mengendarai sepeda motor dari arah Waena tujuan Sentani, sesampainya di pertigaan hati hilang jalan baru (jalan alternatif Netar Komba) tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku BN (24) langsung merampas tas milik korban yang didalamnya terdapat 1 buah handphone Oppo A66, surat – surat berharga dan uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Pasien Covid yang Dirawat Kembali Meningkat

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas pelaku, BN (24) berhasil diringkus saat melintas di depan rumah makan Yougwa, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan aksi jambret di pertigaan hati hilang, tidak hanya itu hasil interogasi pelaku mengakui telah 2 kali melakukan aksinya salah satunya di awal bulan Februari yang terjadi di depan SMK 1 Sentani (STM) Hawai,” Ujar Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kamis (26/5).

Lanjut dia, hasil barang curian itu oleh pelaku dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku BN (24) diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai untuk melancarkan aksinya, 1 unit handphone Oppo A66 milik korban JFS (35) yang sudah di restart dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pelaku BN saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Bertambah Tiga Orang

Sebelumnya Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, mengakui kasus pencurian modus jambret yang terjadi di wilayah setanihim timur sejauh ini cukup tinggi. Bahkan sejak dia ditunjuk sebagai Kapolsek Sentani Timur sejak 2 bulan terakhir ada sekitar 4 sampai 5 kasus penjambretan yang terjadi di jalan di wilayah hukum Polsek Sentani Timur.

” Di Sentani Timur memang untuk kasus penjambretan paling tinggi dalam 2 bulan terakhir ini ada 4 sampai 5 kasus yang terjadi sebagiannya berhasil kita ungkap,” tambahnya. (roy).

SENTANI-Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap penjabret bernama BN (24), yang melancarkan aksinya terhadap seorang ibu bernama JFS. Penangkapan terhadap pelaku penjambretan itu dilakukan polisi di rumah makan yogua Sentani Timur pada, Rabu 25/5 malam.

Berdasarkan keterangan polisi,Kasus penjambretan ini terjadi di hari Rabu, 25/05 sekitar jam 1 siang terhadap korban JFS (35) yang merupakan ibu rumah tangga. Dimana saat itu sedang dibonceng anaknya ES (18) dengan mengendarai sepeda motor dari arah Waena tujuan Sentani, sesampainya di pertigaan hati hilang jalan baru (jalan alternatif Netar Komba) tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku BN (24) langsung merampas tas milik korban yang didalamnya terdapat 1 buah handphone Oppo A66, surat – surat berharga dan uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Pelanggaran dan Penyelundupan di Bandara Sentani Harus Diantisipasi

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas pelaku, BN (24) berhasil diringkus saat melintas di depan rumah makan Yougwa, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan aksi jambret di pertigaan hati hilang, tidak hanya itu hasil interogasi pelaku mengakui telah 2 kali melakukan aksinya salah satunya di awal bulan Februari yang terjadi di depan SMK 1 Sentani (STM) Hawai,” Ujar Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kamis (26/5).

Lanjut dia, hasil barang curian itu oleh pelaku dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku BN (24) diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai untuk melancarkan aksinya, 1 unit handphone Oppo A66 milik korban JFS (35) yang sudah di restart dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pelaku BN saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga :  Masalah Narkoba dan Miras di Dunia Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Sebelumnya Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, mengakui kasus pencurian modus jambret yang terjadi di wilayah setanihim timur sejauh ini cukup tinggi. Bahkan sejak dia ditunjuk sebagai Kapolsek Sentani Timur sejak 2 bulan terakhir ada sekitar 4 sampai 5 kasus penjambretan yang terjadi di jalan di wilayah hukum Polsek Sentani Timur.

” Di Sentani Timur memang untuk kasus penjambretan paling tinggi dalam 2 bulan terakhir ini ada 4 sampai 5 kasus yang terjadi sebagiannya berhasil kita ungkap,” tambahnya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya