SENTANI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayura telah mengusulkan sebanyak 450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Mohamad Subchan, mengatakan usulan remisi akan diajukan setelah pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Pengusulan akan dilakukan setelah sidang Tim TPP dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (10/8).
Ia menjelaskan, sidang Tim TPP merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum usulan remisi maupun hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, diajukan. Dalam sidang tersebut, tim memberikan pertimbangan dan evaluasi terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak tersebut.
Menurut Subchan, tidak semua warga binaan dapat menerima remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir atau tidak menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil penilaian yang baik. (dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
SENTANI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayura telah mengusulkan sebanyak 450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Mohamad Subchan, mengatakan usulan remisi akan diajukan setelah pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Pengusulan akan dilakukan setelah sidang Tim TPP dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (10/8).
Ia menjelaskan, sidang Tim TPP merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum usulan remisi maupun hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, diajukan. Dalam sidang tersebut, tim memberikan pertimbangan dan evaluasi terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak tersebut.
Menurut Subchan, tidak semua warga binaan dapat menerima remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir atau tidak menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil penilaian yang baik. (dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q