Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Dewanto, saat menyerahkan remisi secara simbolis mengajak seluruh warga binaan yang merayakan Idul Fitri untuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SAW, sehingga setelah
Untuk tahun 2026, total warga binaan yang menerima remisi di seluruh wilayah Papua tercatat sebanyak 419 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 orang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani yang men
Berdasarkan data, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama yakni; Remisi khusus (I) sebanyak 424 orang yang terdiri dari; Mendapatkan remisi 15 hari (84) orang, Satu bulan (269) orang, Satu bulan 15 hari (50) oran
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto ditemui media ini mengungkapkan, pada bulan Ramadan 1447 H tahun 2026 ini pihaknya telah mengajukan 69 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum (RU) I. Namun tidak
“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Minggu (17/8). Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyebut, pemb
Dalam momen penuh nasionalisme tersebut, Bupati mengajak seluruh masyarakat agar tidak memandang upacara bendera sebagai seremoni rutin semata, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Kalapas Kelas IIA Abepura,
Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Seperti Lapas Abepura jumlah WB yang terima remisi sebanyak 445 orang, kemudian Lapas Narkotika Jayapura, 450 orang, Lapas Merauke 359 orang, Timika 163, Nabire 140 orang, Biak 65 orang, Serui 77 orang, Lapas Wamena 89 orang, Lapas Kelas 3 Tanah Merah, 47 orang, dan Lapas Perempuan 35 orang.