Serahkan Remisi Idul Fitri, Ini Pesan Kalapas Merauke bagi Warga Binaan

MERAUKE- Wajah-wajah cerah terpancar dari wajah warga binaan Lapas Merauke yang berkumpul di dalam masjid yang ada di dalam Lapas Merauke.  Selain karena mencapai Idul Fitri setelah sebulan penuh menahan lapar dan nafsu duniawi, lebih dari itu, karena pemerintah telah memberikan remisi khusus di hari raya Idul Fitri tersebut. Sebanyak 69 dari 86 warga binaan Lapas Merauke yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana antara 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Dewanto, saat menyerahkan remisi secara simbolis mengajak seluruh warga binaan yang merayakan Idul Fitri untuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SAW, sehingga setelah sebulan penuh melaksanakan puasa dihari berbahagia tersebut dapat merayakan Idul Fitri.

Baca Juga :  Danrem Agus: Saya Harap Mahasiswa Bisa Kembali ke Kota Studi

Kalapas Dewanto menjelaskan, remisi yang diberikan ini karena sudah melalui penilaian kepada setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Salah satu, syarat penilaian warga binaan tersebut berkelakuan baik dan mau mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas Merauke maupun stakeholder yang ada, sehingga kelak pada waktunya saat kembali ke masyarakat bisa berbaur dan diterima kembali masyarakkat dengan baik.

Namun Kalapas berpesan kepada setiap warga binaan itu jangan sekali-kali berpikir untuk kembali ke tempat tersebut. Artinya, setelah kembali ke masyarakat tidak sekali-kali mengulang kesalahan yang dapat membawanya kembali ke tempat itu.

Baca Juga :  Jaga Komitmen dan Kedepankan Pendekatan Persuasif

MERAUKE- Wajah-wajah cerah terpancar dari wajah warga binaan Lapas Merauke yang berkumpul di dalam masjid yang ada di dalam Lapas Merauke.  Selain karena mencapai Idul Fitri setelah sebulan penuh menahan lapar dan nafsu duniawi, lebih dari itu, karena pemerintah telah memberikan remisi khusus di hari raya Idul Fitri tersebut. Sebanyak 69 dari 86 warga binaan Lapas Merauke yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana antara 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Dewanto, saat menyerahkan remisi secara simbolis mengajak seluruh warga binaan yang merayakan Idul Fitri untuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SAW, sehingga setelah sebulan penuh melaksanakan puasa dihari berbahagia tersebut dapat merayakan Idul Fitri.

Baca Juga :  Mati Mesin, Perahu Nelayan Berpenumpang 4 Orang Berhasil Diselamatkan 

Kalapas Dewanto menjelaskan, remisi yang diberikan ini karena sudah melalui penilaian kepada setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Salah satu, syarat penilaian warga binaan tersebut berkelakuan baik dan mau mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas Merauke maupun stakeholder yang ada, sehingga kelak pada waktunya saat kembali ke masyarakat bisa berbaur dan diterima kembali masyarakkat dengan baik.

Namun Kalapas berpesan kepada setiap warga binaan itu jangan sekali-kali berpikir untuk kembali ke tempat tersebut. Artinya, setelah kembali ke masyarakat tidak sekali-kali mengulang kesalahan yang dapat membawanya kembali ke tempat itu.

Baca Juga :  Korban Jiwa Petugas KPPS Capai 35 Orang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya