Kalapas Klas IIB Merauke Dewanto kepada wartawan menjelaskan, yang bersangkutan diketahui berhasil kabur setelah melihat CCTV, dimana saat itu yang bersangkutan di tempatkan di dalam kantor pada koridor II dengan cara di
  Kalapas Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini, mengungkapkan, pemindahan sebagian warga binaan Lapas Merauke yang tinggal di bangunan berlantai II itu atas permintaan dari warga Binaan Lapas Merauke.Â
“Dua orang petugas lapas luka berat dengan kondisi jari hampir putus. Satu petugas lainnya mengalami luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang. Dua korban luka berat kini menjalani observasi intensif dan direncanakan me
Dan ketika itu ada dua napi yang berpura-pura meminta buku registrasi kepada petugas yang berjaga. Alasannya ketika itu adalah ada pihak keluarga yang mau datang berkunjung sehingga perlu mencatat diregister. Nah, saat d
"Para mantan Napi di dalam lapas mereka selama ini makan tiga kali sehari seluruh Indonesia sama, dalam 10 hari menunya akan bervariasi. Sehingga masalah ekonomi setelah keluar dari lapas menjadi sangat rentan terjadi la
 Hal itu dilakukan, untuk dapat memastikan seluruh warga binaan dan tahanan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah dinyatakan bebas, pihaknya juga berupaya menjamin kondi
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Kalapas Kelas IIA Abepura,
Kata dia, untuk penempatan warga binaan di dalam Lapas itu disesuaikan dengan jenis kasus yang dihadapi mulai dari kasus kriminal pembunuhan, narkoba, koruptor, masing masing terpisah alias tidak digabung. Bedahalnya dengan kejahatan narkotika, kemungkinan school crime-nya bisa saja terjadi.
"Tiga pelaku melakukan dengan cara atau sistem tempel. Sebelumnya ada komunikasi yang dilakukan menggunakan Hp dan Whatsapp. Setelah diatur kemudian diambil oleh konsumen," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, Rabu (8/1). Saat ini ada tiga narapidana yang kembali diproses yakni F, I dan T.
Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.