"Tiga pelaku melakukan dengan cara atau sistem tempel. Sebelumnya ada komunikasi yang dilakukan menggunakan Hp dan Whatsapp. Setelah diatur kemudian diambil oleh konsumen," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, Rabu (8/1). Saat ini ada tiga narapidana yang kembali diproses yakni F, I dan T.
Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.
Ia pun mengungkapkan untuk tingkat nasional, Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi natal mencapai 15.976 narapidana. Sementara khusus di Papua mencapai 1.447 orang, terdiri dari 1.442 penerima remisi tidak langsung bebas, dan 5 lainnya langsung bebas.
Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer mengatakan data tersebut berasal dari NGO melalui Papuans Behind Bars. Yang mana terdapat 24 Tapol Papua yang dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP yang tersebar di Lembaga Pemasyarakan Makassar dan LP Sorong.
Menurut Frits, ini kebijakan yang baik dari presiden. Namun harus diikuti dengan pembinaan, pembebasan itu kemudian menunjuk lembaga-lembaga yang secara rutin memberi pembinaan ideologi kepada mereka.
Ada sejumlah nama napol telah di-list untuk dimasukkan dalam penerima amnesty tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Hanya saja penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata.
Ramses Hamoloan Hutagaol mengungkapkan bahwa Narapidana yang beragama Kristiani yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan. Untuk Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana selama 15 hari.
Didalam video yang berdurasi 1 menit 12 detik itu terlihat puluhan warga binaan berkumpul didalam satu ruang tahanan di Lapas Abepura. Tampak salah satu WB menyampaikan bahwa mereka yang ada didalam ruangan tersebut berkumpul merayakan hari Papua Merdeka.
Diman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri. Kompol Hermanto menegaskan, bagi setiap orang yang ikut serta menyembunyikannya maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti Lapas Abepura jumlah WB yang terima remisi sebanyak 445 orang, kemudian Lapas Narkotika Jayapura, 450 orang, Lapas Merauke 359 orang, Timika 163, Nabire 140 orang, Biak 65 orang, Serui 77 orang, Lapas Wamena 89 orang, Lapas Kelas 3 Tanah Merah, 47 orang, dan Lapas Perempuan 35 orang.