111 Warga Binaan Lapas Abepura Terima Remisi

JAYAPURA – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia tak terkecuali di Papua dan juga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas ll Abepura, Kota Jayapura. Dihari raya tersebut mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.

Tetcatat pada Idul Fitri 1446 H kali ini, Lapas kelas ll Abepura memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 111 warga binaan yang beragama Islam. RK tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu RK I sejumlah 111 warga binaan, sementara untuk RK II sejumlah 0 warga binaan yang langsung bebas.

“Jadi kalau RK l itu tidak langsung bebas, RK ll langsung bebas. Tapi, tahun ini tidak ada remisi khusus yang langsung bebas,” jelas Kepala lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Badarudin, ketika dihubungi Cenderawasih Pos,” Kamis (3/4).

Baca Juga :  Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Bupati dan Wabup Biak Numfor Definitif

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Kalapas Kelas IIA Abepura, menyampaikan bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat.

“Remisi khusus atau sering kali kita sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas,” terang Badarudin.

Karena itu Bahrudin berharap bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba. Total keseluruhan warga binaan yang beragama muslim di Lapas Abepura sendiri berjumlah 165 orang.

Baca Juga :  Gubernur Saya Pastikan Ada Direktur Rumah Sakit yang Diganti

Diwaktu yang sama Kalapas Klas II A Abepura, menyampaikan bahwa pihaknya selama lebaran membuka waktu besuk bagi keluarga warga binaan selama lebaran dari pukul 08.30-16.00 WIT.

Keluarga boleh datang membesuk saat jam besukan dibuka. Ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

JAYAPURA – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia tak terkecuali di Papua dan juga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas ll Abepura, Kota Jayapura. Dihari raya tersebut mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.

Tetcatat pada Idul Fitri 1446 H kali ini, Lapas kelas ll Abepura memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 111 warga binaan yang beragama Islam. RK tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu RK I sejumlah 111 warga binaan, sementara untuk RK II sejumlah 0 warga binaan yang langsung bebas.

“Jadi kalau RK l itu tidak langsung bebas, RK ll langsung bebas. Tapi, tahun ini tidak ada remisi khusus yang langsung bebas,” jelas Kepala lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Badarudin, ketika dihubungi Cenderawasih Pos,” Kamis (3/4).

Baca Juga :  Natal di Tengah Pandemi Dudukpun Berjarak

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Kalapas Kelas IIA Abepura, menyampaikan bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat.

“Remisi khusus atau sering kali kita sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas,” terang Badarudin.

Karena itu Bahrudin berharap bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba. Total keseluruhan warga binaan yang beragama muslim di Lapas Abepura sendiri berjumlah 165 orang.

Baca Juga :  Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Sopi di Rumah Warga

Diwaktu yang sama Kalapas Klas II A Abepura, menyampaikan bahwa pihaknya selama lebaran membuka waktu besuk bagi keluarga warga binaan selama lebaran dari pukul 08.30-16.00 WIT.

Keluarga boleh datang membesuk saat jam besukan dibuka. Ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya