Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Keerom Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN

JAYAPURA– Kepolisian Resor Keerom berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN di Jalan Poros Kampung Samggaria, Arso 1 Kabupaten Keerom. Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, SH., MH menyampaikan, penangkapan ini dilakukan Timsus Polres Keerom, dimana dua  pelaku berinisial PD (26) dan TD (28). Keduanya berhasil ditangkap di jalan poros Kampung Sanggaria Jumat (17/6).

Kronologis kejadian tersebut dijelaskan Jetny terjadi setelah regu piket yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait pergerakan dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Poros Kampung Samggaria. Setelah mendapatkan informasi tersebut, regu piket langsung menuju TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada.

Baca Juga :  Bupati Markum: Bantuan Covid Jangan Disalahartikan

“Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 1 unit Mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DS 8458 AF yang digunakan untuk mengangkut kabel curian.

  Selain itu, polisi juga mengamankan kabel SR sepanjang kurang lebih 100 meter. “Ada 2 orang yang diamankan dan dari hasil pemeriksaan ternyata terduga mereka sudah merencanakan pencurian kabel SR yang sementara sudah tidak aktif. Jadi memang sudah ada perencanaan lebih dulu,” kata Jenty. Saat ini keduanya kata Kasat Reskrim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Keerom. “Sudah kami tahan,” tutup Jetny. (ade/tho)

JAYAPURA– Kepolisian Resor Keerom berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN di Jalan Poros Kampung Samggaria, Arso 1 Kabupaten Keerom. Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, SH., MH menyampaikan, penangkapan ini dilakukan Timsus Polres Keerom, dimana dua  pelaku berinisial PD (26) dan TD (28). Keduanya berhasil ditangkap di jalan poros Kampung Sanggaria Jumat (17/6).

Kronologis kejadian tersebut dijelaskan Jetny terjadi setelah regu piket yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait pergerakan dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Poros Kampung Samggaria. Setelah mendapatkan informasi tersebut, regu piket langsung menuju TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada.

Baca Juga :  Tenaga Medis Palang Puskesmas Arso Kota

“Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 1 unit Mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DS 8458 AF yang digunakan untuk mengangkut kabel curian.

  Selain itu, polisi juga mengamankan kabel SR sepanjang kurang lebih 100 meter. “Ada 2 orang yang diamankan dan dari hasil pemeriksaan ternyata terduga mereka sudah merencanakan pencurian kabel SR yang sementara sudah tidak aktif. Jadi memang sudah ada perencanaan lebih dulu,” kata Jenty. Saat ini keduanya kata Kasat Reskrim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Keerom. “Sudah kami tahan,” tutup Jetny. (ade/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya