Tuesday, March 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

JAYAPURA-Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan PR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasat mengatakan, tersangka PR diserahkan bersama barang bukti berupa 1  buah celana panjang jeans warna hitam, 1  buah baju sweater lengan panjang warna putih, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna biru putih milik korban. PR diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021.

Baca Juga :  Produk UMKM Mama Papua Semakin Berkembang

   Korban dari kasus ini sebutlah namanya Mawar masih berusia 16 tahun. Hanya menariknya kasus ini terjadi sebanyak lima kali dengan upaya bujuk rayu pelaku. Lebih lanjut kata Kasat Handry, korban dan pelaku juga diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui messenger salah satu media sosial kemudian berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan.

   Korban, lanjut Handry masih di bawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku PR kami jerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Belakang Puskesmas Abepura Diserahkan ke JPU

“Jadi ini bukan kali pertama,  tetapi sudah beberapa kali dan setelah terungkap akhirnya PR dilaporkan ke polisi. Saat ini PR sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)

JAYAPURA-Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan PR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasat mengatakan, tersangka PR diserahkan bersama barang bukti berupa 1  buah celana panjang jeans warna hitam, 1  buah baju sweater lengan panjang warna putih, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna biru putih milik korban. PR diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021.

Baca Juga :  Sesalkan Adanya Anak Remaja Jadi Pelaku Kejahatan

   Korban dari kasus ini sebutlah namanya Mawar masih berusia 16 tahun. Hanya menariknya kasus ini terjadi sebanyak lima kali dengan upaya bujuk rayu pelaku. Lebih lanjut kata Kasat Handry, korban dan pelaku juga diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui messenger salah satu media sosial kemudian berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan.

   Korban, lanjut Handry masih di bawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku PR kami jerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan Pelaku Curanmor

“Jadi ini bukan kali pertama,  tetapi sudah beberapa kali dan setelah terungkap akhirnya PR dilaporkan ke polisi. Saat ini PR sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya