Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Wanita Pembuang Janin Bayi Tertangkap

JAYAPURA-Penyidik Polsek Jayapura Selatan tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa ibu yang tega membuang janin bayinya ke laut yang kemudian ditemukan warga. Pelaku berinisial N (29) merupakan warga perumahan belakang Pasar Sentral Hamadi Kelurahan Hamadi. Ia  ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K pada Selasa (17/5) sekira pukul 14.00 WIT.

    Penangkapan ibu pembuang janin bayi ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. “Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, ” ucap Hendrik seperti rilis yang dikirim humas Polresta Jayapura Kota tadi malamnya.

Baca Juga :  Aspirasi Penolakan DOB Diserahkan ke Wakil Papua di DPD RI

   Pelaku yang mulai banyak dibully ini kini tengah ditahan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka. “Langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.

   Kata Kompol Hendrik, atas perbuatannya N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan 2 Warga Resmi Tersangka   

    “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan di luar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya. Keduanya sudah saling berhubungan selama 6 bulan,” sambung Kapolsek.

   Pelaku diketahui setelah menyadari dirinya hamil iapun memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir sehingga ada kontraksi dan tak lama janinnya keluar. Hanya saja keluar sudah dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu pagi (14/5).

   ” Pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut di dalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada hari senin dini hari (15/5) sekitar pukul 01.00 WIT,” tutu Hendrik Seru. (ade/tri)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Jayapura Selatan tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa ibu yang tega membuang janin bayinya ke laut yang kemudian ditemukan warga. Pelaku berinisial N (29) merupakan warga perumahan belakang Pasar Sentral Hamadi Kelurahan Hamadi. Ia  ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K pada Selasa (17/5) sekira pukul 14.00 WIT.

    Penangkapan ibu pembuang janin bayi ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. “Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, ” ucap Hendrik seperti rilis yang dikirim humas Polresta Jayapura Kota tadi malamnya.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Dua Bandar Togel Diserahkan ke Jaksa

   Pelaku yang mulai banyak dibully ini kini tengah ditahan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka. “Langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.

   Kata Kompol Hendrik, atas perbuatannya N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Masih Banyak Permasalahan Disabilitas di Papua

    “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan di luar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya. Keduanya sudah saling berhubungan selama 6 bulan,” sambung Kapolsek.

   Pelaku diketahui setelah menyadari dirinya hamil iapun memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir sehingga ada kontraksi dan tak lama janinnya keluar. Hanya saja keluar sudah dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu pagi (14/5).

   ” Pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut di dalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada hari senin dini hari (15/5) sekitar pukul 01.00 WIT,” tutu Hendrik Seru. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya