Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Satnarkoba Masih Gelar Perkara 

MERAUKE–Posisi YS (16),  seorang  pelajar salah satu SMA di Merauke yang diciduk polisi karena ditemukan menanam sebatang ganja di belakang rumahnya, sampai Selasa (8/2) masih berstatus saksi.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Narkoba Iptu, Anugrah Dharmawan, STK, SIK,  ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya  masih akan melakukan  gelar perkara untuk menentukan status dari  pelaku.  ‘’Kita gelar perkara dulu untuk menentukan posisi  yang bersangkutan,’’ tandas Kasat Narkoba.

Kendati tanaman  yang diamankan tersebut secara kasat mata adalah jenis ganja, namun lanjut Kasat Narkoba pihaknya terlebih dahulu akan meminta ahli untuk menentukan apakah pohon yang diamankan di rumah yang bersangkutan  betul pohon ganja atau bukan. ‘’Yang menentukan bahwa itu  ganja nanti adalah ahlinya. Jadi kita  akan minta keterangan  dulu kepada ahlinya. Setelah itu, kita gelar perkara untuk menentukan status yang  bersangkutan,’’ katanya.

Baca Juga :  Dihadang OTK, Leher Belakang Kena Tebasan Cerulit

Karena itu, saat ini YS belum dilakukan penahanan tapi masih dalam kapasitas  diamankan. Seperti diketahui, YS berhasil diamankan Polisi pada 3 Februari 2022 di rumahnya, setelah polisi mengamankan sebatang pohon ganja yang  ditanam di dalam pot di belakang rumahnya.  Kepada polisi yang  melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku  hanya iseng-iseng menanamnya. Namun Kasat  Narkoba mengungkap bahwa  pelaku pernah  memakai  barang dilarang  tersebut. (ulo/tho)

MERAUKE–Posisi YS (16),  seorang  pelajar salah satu SMA di Merauke yang diciduk polisi karena ditemukan menanam sebatang ganja di belakang rumahnya, sampai Selasa (8/2) masih berstatus saksi.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Narkoba Iptu, Anugrah Dharmawan, STK, SIK,  ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya  masih akan melakukan  gelar perkara untuk menentukan status dari  pelaku.  ‘’Kita gelar perkara dulu untuk menentukan posisi  yang bersangkutan,’’ tandas Kasat Narkoba.

Kendati tanaman  yang diamankan tersebut secara kasat mata adalah jenis ganja, namun lanjut Kasat Narkoba pihaknya terlebih dahulu akan meminta ahli untuk menentukan apakah pohon yang diamankan di rumah yang bersangkutan  betul pohon ganja atau bukan. ‘’Yang menentukan bahwa itu  ganja nanti adalah ahlinya. Jadi kita  akan minta keterangan  dulu kepada ahlinya. Setelah itu, kita gelar perkara untuk menentukan status yang  bersangkutan,’’ katanya.

Baca Juga :  ABK KMN Alifah Ditemukan Tak Bernyawa

Karena itu, saat ini YS belum dilakukan penahanan tapi masih dalam kapasitas  diamankan. Seperti diketahui, YS berhasil diamankan Polisi pada 3 Februari 2022 di rumahnya, setelah polisi mengamankan sebatang pohon ganja yang  ditanam di dalam pot di belakang rumahnya.  Kepada polisi yang  melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku  hanya iseng-iseng menanamnya. Namun Kasat  Narkoba mengungkap bahwa  pelaku pernah  memakai  barang dilarang  tersebut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya