MERAUKE–Posisi YS (16), seorang pelajar salah satu SMA di Merauke yang diciduk polisi karena ditemukan menanam sebatang ganja di belakang rumahnya, sampai Selasa (8/2) masih berstatus saksi. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Narkoba Iptu, Anugrah Dharmawan, STK, SIK, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari pelaku. ‘’Kita gelar perkara dulu untuk menentukan posisi yang bersangkutan,’’ tandas Kasat Narkoba.
Kendati tanaman yang diamankan tersebut secara kasat mata adalah jenis ganja, namun lanjut Kasat Narkoba pihaknya terlebih dahulu akan meminta ahli untuk menentukan apakah pohon yang diamankan di rumah yang bersangkutan betul pohon ganja atau bukan. ‘’Yang menentukan bahwa itu ganja nanti adalah ahlinya. Jadi kita akan minta keterangan dulu kepada ahlinya. Setelah itu, kita gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan,’’ katanya.
Karena itu, saat ini YS belum dilakukan penahanan tapi masih dalam kapasitas diamankan. Seperti diketahui, YS berhasil diamankan Polisi pada 3 Februari 2022 di rumahnya, setelah polisi mengamankan sebatang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di belakang rumahnya. Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya iseng-iseng menanamnya. Namun Kasat Narkoba mengungkap bahwa pelaku pernah memakai barang dilarang tersebut. (ulo/tho)