100 Unit Rumah Transmigrasi Lokal Siap Diresmikan Awal Mei

MERAUKE- Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke-Papua Selatan lewat APBN 2025, dinyatakan rampung.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken mengungkapkan, 100 unit rumah tipe 36 untuk warga lokal yang ada di Kampung Domande maupun warga lokal yang ada di kampung-kampung terdekatnya telah selesai dibangun.

‘’Sudah selesai dan rencana akan diresmikan langsung Menteri Transmigrasi Republik Indonesia di awal bulan Mei mendatang,’’ kata Keliopas Ndiken.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke itu mengungkapkan, 100 unit rumah permanen yang dibangun tersebut diperuntukan seluruhnya untuk masyarakat lokal yang sudah berkeluarga.

Baca Juga :  Pansel DPRK Jalani Pembekalan

Untuk tidak berpindah tangan ke orang lain, lanjut dia, status tanah adalah tanah adat. Karena itu, rumah yang diberikan kepada masyarakat tersebut tidak boleh dipindahtangankan apalagi dijual.

MERAUKE- Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke-Papua Selatan lewat APBN 2025, dinyatakan rampung.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken mengungkapkan, 100 unit rumah tipe 36 untuk warga lokal yang ada di Kampung Domande maupun warga lokal yang ada di kampung-kampung terdekatnya telah selesai dibangun.

‘’Sudah selesai dan rencana akan diresmikan langsung Menteri Transmigrasi Republik Indonesia di awal bulan Mei mendatang,’’ kata Keliopas Ndiken.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke itu mengungkapkan, 100 unit rumah permanen yang dibangun tersebut diperuntukan seluruhnya untuk masyarakat lokal yang sudah berkeluarga.

Baca Juga :  Penerima BPNT di Merauke Hanya 9.000 Lebih

Untuk tidak berpindah tangan ke orang lain, lanjut dia, status tanah adalah tanah adat. Karena itu, rumah yang diberikan kepada masyarakat tersebut tidak boleh dipindahtangankan apalagi dijual.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya