Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Terlibat Bisnis Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Bandara

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni YA yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jayapura. Tersangka lainnya bernama SR yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Frederikcus Maclarimboen mengatakan,  dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Selain itu keduanya juga tidak bekerja dalam satu jaringan yang sama.

“Tersangka YA ditangkap tanggal 23 di Bandara Sentani dan tersangka SR ditangkap di kawasan Pemukiman Puskopad,” ujar AKBP Fredrickus Maclariboen, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, untuk tersangka YA, berhasil diamankan petugas setelah barang atau tas milik YA terindetifikasi melalui pemeriksaan Xray di bandara Sentani membawa barang yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih detail, polisi kemudian mendapatkan 20 bungkus ganja plastik besar siap edar. Disaat yang sama, tersangka YA berupaya kabur namun berhasil diamankan polisi sebelum melarikan diri.

Baca Juga :  Serapan Dana Otsus di Pemkab Jayapura Capai 72 Persen   

“Saat diperiksa menggunakan X Ride dicurigai benda yang menyerupai  dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih dalam dengan membongkar bungkusan barang tersebut dan tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri.  Namun aksinya gagal setelah polisi berhasil mengamankan tersangka setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tas milik tersangka dan ditemukan ada 20 bungkus ganja siap dengan berat 1 kg,”ungkapnya.

Kepada media ini YA mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkotika jenis ganja.  Hal itu terpaksa dilakukan karena tuntutan ekonomi keluarga.  Selain tercatat sebagai mahasiswa aktif,  YA juga diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak. “Saya mahasiswa dan sudah berkeluarga, ini baru pertama kali,” ujar YA kepada media ini.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka SR pada tanggal 24 Mei, di Puskopad Sentani. Dia ditangkap polisi saat sedang memasarkan barang haram tersebut.

Informasi awal polisi menerima laporan bahwa adat kegiatan transaksi ganja di kawasan pemukiman tersebut.   Setelah tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan berupaya untuk memancing tersangka kemudian terjadilah transaksi dan akhirnya ditangkap anggota polisi.

Baca Juga :  Momen Bersejarah , 7 Region Berkumpul di Wilayah Adat Tabi

Dari tangan tersangka polisi hanya mendapatkan dua paket  sabu yang disimpan dalam paketan kecil siap edar. Setelah berhasil dari pengungkapan itu tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan,  dari sana kemudian ditemukan 60 bungkus paketan kecil yang siap edar.  Di TKP kedua ini berat total ganja yang siap edar sebanyak 102 gram.

“Dalam Minggu ini ada dua pengungkapan yaitu tanggal 23 dan tanggal 24, di mana tanggal 23 itu terjadi pengungkapan di Bandara Sentani,  di mana tersangka pada saat itu ingin mengirim barang ke Wamena. Selanjutnya tanggal 24 di Puskopad saat hendak memasarkan ganja,” jelas Fredrickus.

Kepada media ini RS Juga mengaku, menjalankan bisnis barang ini hanya karena tuntutan ekonomi. (roy/ary)

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni YA yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jayapura. Tersangka lainnya bernama SR yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Frederikcus Maclarimboen mengatakan,  dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Selain itu keduanya juga tidak bekerja dalam satu jaringan yang sama.

“Tersangka YA ditangkap tanggal 23 di Bandara Sentani dan tersangka SR ditangkap di kawasan Pemukiman Puskopad,” ujar AKBP Fredrickus Maclariboen, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, untuk tersangka YA, berhasil diamankan petugas setelah barang atau tas milik YA terindetifikasi melalui pemeriksaan Xray di bandara Sentani membawa barang yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih detail, polisi kemudian mendapatkan 20 bungkus ganja plastik besar siap edar. Disaat yang sama, tersangka YA berupaya kabur namun berhasil diamankan polisi sebelum melarikan diri.

Baca Juga :  Dikeroyok, Seorang Warga Alami Luka Serius   

“Saat diperiksa menggunakan X Ride dicurigai benda yang menyerupai  dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih dalam dengan membongkar bungkusan barang tersebut dan tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri.  Namun aksinya gagal setelah polisi berhasil mengamankan tersangka setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tas milik tersangka dan ditemukan ada 20 bungkus ganja siap dengan berat 1 kg,”ungkapnya.

Kepada media ini YA mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkotika jenis ganja.  Hal itu terpaksa dilakukan karena tuntutan ekonomi keluarga.  Selain tercatat sebagai mahasiswa aktif,  YA juga diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak. “Saya mahasiswa dan sudah berkeluarga, ini baru pertama kali,” ujar YA kepada media ini.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka SR pada tanggal 24 Mei, di Puskopad Sentani. Dia ditangkap polisi saat sedang memasarkan barang haram tersebut.

Informasi awal polisi menerima laporan bahwa adat kegiatan transaksi ganja di kawasan pemukiman tersebut.   Setelah tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan berupaya untuk memancing tersangka kemudian terjadilah transaksi dan akhirnya ditangkap anggota polisi.

Baca Juga :  Laka Lantas Adu Banteng,  Pengendara Luka - Luka

Dari tangan tersangka polisi hanya mendapatkan dua paket  sabu yang disimpan dalam paketan kecil siap edar. Setelah berhasil dari pengungkapan itu tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan,  dari sana kemudian ditemukan 60 bungkus paketan kecil yang siap edar.  Di TKP kedua ini berat total ganja yang siap edar sebanyak 102 gram.

“Dalam Minggu ini ada dua pengungkapan yaitu tanggal 23 dan tanggal 24, di mana tanggal 23 itu terjadi pengungkapan di Bandara Sentani,  di mana tersangka pada saat itu ingin mengirim barang ke Wamena. Selanjutnya tanggal 24 di Puskopad saat hendak memasarkan ganja,” jelas Fredrickus.

Kepada media ini RS Juga mengaku, menjalankan bisnis barang ini hanya karena tuntutan ekonomi. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya