Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Residivis Pemerkosaan Jadi Tersangka Kasus Curas

WAMENA —Residivis kasus pemerkosaan berinisial WM, resmi sebagai tersangka dalam kasus Pencurian dengn Kekerasan (Curas). Sementara dua kasus lainnya yang diduga ada keterlibatan tersangka, penyidik Polres Jayawijaya masih melakukan pendalaman.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan, kasus Curas yang dilakukan WM telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya yang bersangkutan telah dijadikan sebagai tersangka.

“Untuk kasus Curas kemarin, kita sudah jadikan WM sebagai tersangka, kita sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Rabu, (15/6) via telepon selulernya.

Ia menyatakan, status WM ditingkatkan menjadi tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan, baik kepada yang bersangkutan, para saksi dan korban, sementara dua kasus sebelumnya yang diduga ada keterlibatan tersangka, itu masih dalam penyidikan, artinya pihaknya belum bertemu dengan saksi -saksi yang pernah diperiksa.

Baca Juga :  Terkendala Administrasi, Tak Bisa Rekut Atlet dari Provinsi Induk

Menurutnya, dari pihak Reskrim harus memastikan apakah ada keterlibatan WM dalam dua kasus sebelumnya itu atau tidak, sebab dari keterangan saksi yang pernah diperiksa, memang menunjukkan kepada ciri -ciri WM, sehingga ini yang perlu diperjelas lagi.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kurulu, untuk status dari WM ini merupakan narapidana sehingga dari kepolisian tidak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadapnya, hanya saja ada surat dari Lapas untuk menitipkan WM di Polres Jayawijaya karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang lain.

“Kita sudah koordinasikan dengan Lapas Wamena, sementara yang bersangkutan dititipkan di tanahan Polres Jayawijaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih terus dilakukan, sebab WM ini bukan residivis biasa, ada kejahatan baru yang dibuat,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Nasional Rusak Parah

WAMENA —Residivis kasus pemerkosaan berinisial WM, resmi sebagai tersangka dalam kasus Pencurian dengn Kekerasan (Curas). Sementara dua kasus lainnya yang diduga ada keterlibatan tersangka, penyidik Polres Jayawijaya masih melakukan pendalaman.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan, kasus Curas yang dilakukan WM telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya yang bersangkutan telah dijadikan sebagai tersangka.

“Untuk kasus Curas kemarin, kita sudah jadikan WM sebagai tersangka, kita sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Rabu, (15/6) via telepon selulernya.

Ia menyatakan, status WM ditingkatkan menjadi tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan, baik kepada yang bersangkutan, para saksi dan korban, sementara dua kasus sebelumnya yang diduga ada keterlibatan tersangka, itu masih dalam penyidikan, artinya pihaknya belum bertemu dengan saksi -saksi yang pernah diperiksa.

Baca Juga :  Serahkan Masalah Beras PPKM Distrik Wouma ke Proses Hukum

Menurutnya, dari pihak Reskrim harus memastikan apakah ada keterlibatan WM dalam dua kasus sebelumnya itu atau tidak, sebab dari keterangan saksi yang pernah diperiksa, memang menunjukkan kepada ciri -ciri WM, sehingga ini yang perlu diperjelas lagi.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kurulu, untuk status dari WM ini merupakan narapidana sehingga dari kepolisian tidak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadapnya, hanya saja ada surat dari Lapas untuk menitipkan WM di Polres Jayawijaya karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang lain.

“Kita sudah koordinasikan dengan Lapas Wamena, sementara yang bersangkutan dititipkan di tanahan Polres Jayawijaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih terus dilakukan, sebab WM ini bukan residivis biasa, ada kejahatan baru yang dibuat,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Jika Pembangunan Kantor Gubernur PP Dipaksakan Maka Ada Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Artikel Lainnya