Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawa 16 Bungkus Ganja, Seorang Pria Diamankan Polisi

Ganja 12 Kg Dimusnahkan di Depan Empat Warga PNG

JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom, Sabtu (18/6).

Pemuda berinisial CE (27) ini ditangkap karena sebelumnya  sudah diikuti dan menjadi satu pelaku yang masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk ditangkap.

Polisi sendiri mencurigai jika CE merupakan sosok yang memang kerap melakukan jual beli ganja dan dugaan polisi ternyata benar.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan CE ditemukan sebanyak 16 bungkus plastik berisi ganja.

Penangkapan menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Musthofa Kamal dilakukan pada Sabtu (18/6) sekira pukul 15.25 WIT.

Kamal menyebutkan, CE  berhasil ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Bank Papua, Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom. Pada saat penangkapan, ditemukan satu bungkus kantong plastik warna hitam dan sebuah tas ransel warna biru.

Baca Juga :  Prioritas Sahkan Belanja 2022 Dulu

“Saat digeledah ternyata kami menemukan 16 bungkus plastik besar berisi ganja yang dibawa dalam tas ransel warna biru,” ungkap Kamal.

Lanjut Kamal, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua,” singkat Kamal.

Dari perbuatannya dijelaskan bahwa CE dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, sebanyak 21 Kg ganja dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dilakukan langsung di depan pemiliknya.

Pelakunya merupakan warna negara asing dari PNG berinisial W, MJ, SA dan BA. Selain disaksikan oleh pemilik barang, pemusnahan ini juga disaksikan pihak kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dari empat kasus berbeda.

Baca Juga :  Tim Musafir Makin PD

Alamsyah Ali mengatakan  keempatnya ditangkap pada saat yang bersamaan yakni tanggal 12 April 2022 di Kampung Enggros dengan total barang bukti sebanyak 21 Kg lebih. Selain itu berkas perkara keempatnya  juga hampir rampung dan atas perintah dari pihak kejaksaan maka penyidik melakukan pemusnahan barang bukti namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka.

“Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Iptu Alamsyah Ali menambahkan, sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 20 tahun. (ade/nat)

Ganja 12 Kg Dimusnahkan di Depan Empat Warga PNG

JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom, Sabtu (18/6).

Pemuda berinisial CE (27) ini ditangkap karena sebelumnya  sudah diikuti dan menjadi satu pelaku yang masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk ditangkap.

Polisi sendiri mencurigai jika CE merupakan sosok yang memang kerap melakukan jual beli ganja dan dugaan polisi ternyata benar.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan CE ditemukan sebanyak 16 bungkus plastik berisi ganja.

Penangkapan menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Musthofa Kamal dilakukan pada Sabtu (18/6) sekira pukul 15.25 WIT.

Kamal menyebutkan, CE  berhasil ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Bank Papua, Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom. Pada saat penangkapan, ditemukan satu bungkus kantong plastik warna hitam dan sebuah tas ransel warna biru.

Baca Juga :  Diduga Korban Curas, IRT Tewas di Rumahnya

“Saat digeledah ternyata kami menemukan 16 bungkus plastik besar berisi ganja yang dibawa dalam tas ransel warna biru,” ungkap Kamal.

Lanjut Kamal, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua,” singkat Kamal.

Dari perbuatannya dijelaskan bahwa CE dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, sebanyak 21 Kg ganja dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dilakukan langsung di depan pemiliknya.

Pelakunya merupakan warna negara asing dari PNG berinisial W, MJ, SA dan BA. Selain disaksikan oleh pemilik barang, pemusnahan ini juga disaksikan pihak kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dari empat kasus berbeda.

Baca Juga :  Pemerkosa dan Pembunuhan di Kilo 9 Masih Misteri

Alamsyah Ali mengatakan  keempatnya ditangkap pada saat yang bersamaan yakni tanggal 12 April 2022 di Kampung Enggros dengan total barang bukti sebanyak 21 Kg lebih. Selain itu berkas perkara keempatnya  juga hampir rampung dan atas perintah dari pihak kejaksaan maka penyidik melakukan pemusnahan barang bukti namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka.

“Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Iptu Alamsyah Ali menambahkan, sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 20 tahun. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya