Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Ganti Rugi Pustu Boepe Akhirnya Dibayarkan

MERAUKE–Tuntutan ganti rugi atas tanah ulayat pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Boepe di Kampung Boepe, Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke  yang berbuntut pemalangan Pustu tersebut, akhirnya diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevile R. Muskita, saat dihubungi media ini mengungkapkan, pemalangan Pustu Boepe yang baru selesai dibangun tahun 2021 lalu  sudah diselesaikan. ‘’Kami baru selesaikan hari ini,’’ kata Nevile R. Muskita.

Penyelesaian tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membayar ganti rugi tanah ulayat sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak distrik dan Kepala Puskesmas Kaptel dengan pemilik tanah ulayat sebesar Rp 35 juta.

Dengan penyelesaian ganti rugi tersebut, jelas Nevile maka pimilik hak ulayat berkewajiban untuk membuka kembali palang Pustu itu . ‘’Pemilik hak ulayat yang akan buka kembali palang tersebut,’’jelasnya.

Baca Juga :  Hari ini, KPU Mulai Verifikasi Perbaikan Administrasi Parpol   

Dengan begitu, lanjutnya bangunan Pustu yang selesai dibangun tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat  di bidang kesehatan. Sebagaimana diketahui, pemalangan Pustu Boepe yang baru selesai dibangun itu dilakukan masyarakat pemilik hak ulayat pada 6 Juni 2022 lalu. Tanah  untuk membangun Pustu tersebut dengan luas 50 meterx 50 meter. (ulo/tho)

MERAUKE–Tuntutan ganti rugi atas tanah ulayat pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Boepe di Kampung Boepe, Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke  yang berbuntut pemalangan Pustu tersebut, akhirnya diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevile R. Muskita, saat dihubungi media ini mengungkapkan, pemalangan Pustu Boepe yang baru selesai dibangun tahun 2021 lalu  sudah diselesaikan. ‘’Kami baru selesaikan hari ini,’’ kata Nevile R. Muskita.

Penyelesaian tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membayar ganti rugi tanah ulayat sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak distrik dan Kepala Puskesmas Kaptel dengan pemilik tanah ulayat sebesar Rp 35 juta.

Dengan penyelesaian ganti rugi tersebut, jelas Nevile maka pimilik hak ulayat berkewajiban untuk membuka kembali palang Pustu itu . ‘’Pemilik hak ulayat yang akan buka kembali palang tersebut,’’jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Karumkit LB Moerdani Dipindahkan ke Jayapura

Dengan begitu, lanjutnya bangunan Pustu yang selesai dibangun tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat  di bidang kesehatan. Sebagaimana diketahui, pemalangan Pustu Boepe yang baru selesai dibangun itu dilakukan masyarakat pemilik hak ulayat pada 6 Juni 2022 lalu. Tanah  untuk membangun Pustu tersebut dengan luas 50 meterx 50 meter. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya