Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Edarkan Ganja, Seorang Pelajar Ditangkap

Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIP. (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE–Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap seorang  siswa  pada salah satu SMK di Merauke karena mengedarkan Narkoba jenis ganja.  Pelaku yang diamankan tersebut juga berinisial YS (17). ‘’Dia juga berinisial YS, tapi umurnya lebih tua 1 tahun yakni 17 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, ditemui Selasa (8/2). 

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku diamankan di  sekitar Perumahan Blorep Permai pada  2 Februari lalu. Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan barang bukti  berupa satu paket atau bungkusan sedang  berisi Narkoba jenis ganja kering.

Baca Juga :  Dihadang 5 KKB, Anggota Satpol Selamat Karena Helm

Ganja kering yang diamankan dari pelaku ini, jelas Kasat Narkoba didatangkan pelaku dari PNG melalui Kabupaten Boven Digoel. ‘’Jadi Narkoba jenis  ganja itu didatangkan dari PNG lewat Boven Digoel, kemudian dibawa ke Merauke,’’’ katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru kali ini mendatangkan ganja kering ke Merauke  tersebut. Meski demikian, polisi tetap  akan melakukan penyelidikan di lapangan.  Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 111  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ulo/tho)

Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIP. (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE–Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap seorang  siswa  pada salah satu SMK di Merauke karena mengedarkan Narkoba jenis ganja.  Pelaku yang diamankan tersebut juga berinisial YS (17). ‘’Dia juga berinisial YS, tapi umurnya lebih tua 1 tahun yakni 17 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, ditemui Selasa (8/2). 

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku diamankan di  sekitar Perumahan Blorep Permai pada  2 Februari lalu. Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan barang bukti  berupa satu paket atau bungkusan sedang  berisi Narkoba jenis ganja kering.

Baca Juga :  DPRD Merauke Akhirnya Bahas RAPBD 2022

Ganja kering yang diamankan dari pelaku ini, jelas Kasat Narkoba didatangkan pelaku dari PNG melalui Kabupaten Boven Digoel. ‘’Jadi Narkoba jenis  ganja itu didatangkan dari PNG lewat Boven Digoel, kemudian dibawa ke Merauke,’’’ katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru kali ini mendatangkan ganja kering ke Merauke  tersebut. Meski demikian, polisi tetap  akan melakukan penyelidikan di lapangan.  Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 111  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya