Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Parangi Adik Kandung, Sang Kakak Bakal Dibui

JAYAPURA – Lantaran melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Erson Jikwa, seorang kakak berinisial HJ harus berproses hukum. Kasusnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura  dan pada Senin (30/5) kemarin pelaku  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.

   Penyerahan tersangka HJ atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya bernama Erson Jikwa yang mana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka HJ tersebut ke pihak Kejaksaan. Kapolsek mengatakan, HJ di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 254 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 03 April 2022.

Baca Juga :  Kuota Haji Tahun 2020 Tidak Bertambah

  “Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap, untuk tersangka HJ bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah parang sabel diserahkan ke Jaksanya,” ujar Lintong.

  Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya, HJ disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

   “Untuk diketahui, HJ melakukan penganiayaan tersebut terhadap adik kandungnya sendiri pada Sabtu (5/3/22) lalu sekitar pukul 6 sore bertempat di Jalan Trans Abe-Arso RT 004 / RW 003 Kelurahan Koya Koso Distrik Abepura,  dimana pelaku melakukannya karena korban sering mengancam pelaku dengan menggunakan parang atau alat tajam maka pelaku kesal dan emosi hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” tutup Kapolsek. (ade/tri)

Baca Juga :  Miris, di Mappi Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali    

JAYAPURA – Lantaran melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Erson Jikwa, seorang kakak berinisial HJ harus berproses hukum. Kasusnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura  dan pada Senin (30/5) kemarin pelaku  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.

   Penyerahan tersangka HJ atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya bernama Erson Jikwa yang mana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka HJ tersebut ke pihak Kejaksaan. Kapolsek mengatakan, HJ di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 254 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 03 April 2022.

Baca Juga :  Total Enam Saksi dari Mahasiwa Dimintai Keterangan

  “Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap, untuk tersangka HJ bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah parang sabel diserahkan ke Jaksanya,” ujar Lintong.

  Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya, HJ disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

   “Untuk diketahui, HJ melakukan penganiayaan tersebut terhadap adik kandungnya sendiri pada Sabtu (5/3/22) lalu sekitar pukul 6 sore bertempat di Jalan Trans Abe-Arso RT 004 / RW 003 Kelurahan Koya Koso Distrik Abepura,  dimana pelaku melakukannya karena korban sering mengancam pelaku dengan menggunakan parang atau alat tajam maka pelaku kesal dan emosi hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” tutup Kapolsek. (ade/tri)

Baca Juga :  Hakim : Ada Kesengajaan dan Perencanaan Dalam Kasus Ini

Berita Terbaru

Artikel Lainnya