Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Mantan Sekda Mappi

MERAUKE–Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Mappi, dr. RB sampai sekarang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.  Sidang terhadap terdakwa ini sudah bergulir cukup lama sekitar 6-7 bulan, akibat pandemi  Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor.

‘’Masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi ahli. Sudah ada 3 ahli yang dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan sesuai dengan keahlian mereka masing-masing,’’ kata  Sugiyanto, Selasa (24/5).

Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini  dilakukan setelah pemeriksaan para saksi tersebut.  Setelah  pemeriksaan ahi kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.  Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Sekda Mappi  ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos)  yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mappi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2014 yang dialokasikan puluhan miliar  rupiah.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Narkotika, Intensifkan Razia di THM

Namun dari  masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut sebagian tidak  mendapatkan  sehingga saat itu sempat terjadi keributan di kantor bupati. Karena kejadian  itu, membuat Polres Mappi  turun dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar  Rp 10 miliar.  Mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi dengan hukuman  4 tahun 6 bulan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura beberapa tahun lalu. (ulo/tho)

MERAUKE–Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Mappi, dr. RB sampai sekarang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.  Sidang terhadap terdakwa ini sudah bergulir cukup lama sekitar 6-7 bulan, akibat pandemi  Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor.

‘’Masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi ahli. Sudah ada 3 ahli yang dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan sesuai dengan keahlian mereka masing-masing,’’ kata  Sugiyanto, Selasa (24/5).

Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini  dilakukan setelah pemeriksaan para saksi tersebut.  Setelah  pemeriksaan ahi kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.  Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Sekda Mappi  ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos)  yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mappi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2014 yang dialokasikan puluhan miliar  rupiah.

Baca Juga :  Gagal Selundupkan Ganja ke Wamena, BK Dibekuk

Namun dari  masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut sebagian tidak  mendapatkan  sehingga saat itu sempat terjadi keributan di kantor bupati. Karena kejadian  itu, membuat Polres Mappi  turun dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar  Rp 10 miliar.  Mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi dengan hukuman  4 tahun 6 bulan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura beberapa tahun lalu. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya