Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Gauli Anak Tiri Hingga Hamil, MI Segera Disidang

JAYAPURA-Seorang pria berinisial MI tak lama lagi dipastikan bakal  disidang. Ini setelah penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya ke ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

  Pria berusia 43 tahun ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (17/6) siang. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

  Kasat mengatakan, tersangka MI diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H bersama barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 celana dalam warna merah, 1  buah BH anak atau miniset warna putih, 1 celana panjang merk Lotto dan 1 kaos lengan panjang warna putih milik korban.

Baca Juga :  Wartawan Diharapkan Sampaikan Berita Sesuai Kode Etik

  Tersangka MI diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 216 / II / 2022 / SPKT / Res Jpr Kota, tanggal 11 Februari 2022. Dan untuk diketahui korbannya adalah anak tiri tersangka yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP Kelas III.

   Lebih lanjut kata Kasat, korban diketahui menerima perlakuan bejat pelaku sejak November 2021, dimana selama itu hingga kejadian terakhir, korban sudah digauli sebanyak lima kali hingga kini harus hamil atas buah hasil pelaku.

  “Korban masih di bawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku MI kami jerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuh Kasat Bawiling.(ade/tri)

Baca Juga :  Waspadai Wabah Muntaber!

JAYAPURA-Seorang pria berinisial MI tak lama lagi dipastikan bakal  disidang. Ini setelah penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya ke ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

  Pria berusia 43 tahun ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (17/6) siang. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

  Kasat mengatakan, tersangka MI diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H bersama barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 celana dalam warna merah, 1  buah BH anak atau miniset warna putih, 1 celana panjang merk Lotto dan 1 kaos lengan panjang warna putih milik korban.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Polisi Kembalikan Handphone   

  Tersangka MI diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 216 / II / 2022 / SPKT / Res Jpr Kota, tanggal 11 Februari 2022. Dan untuk diketahui korbannya adalah anak tiri tersangka yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP Kelas III.

   Lebih lanjut kata Kasat, korban diketahui menerima perlakuan bejat pelaku sejak November 2021, dimana selama itu hingga kejadian terakhir, korban sudah digauli sebanyak lima kali hingga kini harus hamil atas buah hasil pelaku.

  “Korban masih di bawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku MI kami jerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuh Kasat Bawiling.(ade/tri)

Baca Juga :  Waspadai Wabah Muntaber!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya