Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak Kandungnya, Seorang Ayah Ditangkap

MERAUKE–Tersangka ayah menyetubuhi anak kandung di Mappi berinisial IR akhirnya ditangkap oleh penyidik Polres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Mappi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si membenarkan jika laporan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya yang dilaporkan oleh korban di Polres Merauke itu telah ditangani pihaknya saat ini. ‘’Kasus ini sedang kita tangani dan tersangka sudah kita amankan setelah kasusnya dilimpahkan Polres Merauke,’’ katanya.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (28/1). ‘’Untuk SPDP kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ terangnya.

Kasat Reskrim Andi Muhidin menjelaskan lebih jauh bahwa setelah diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan, awalnya tersangka masih mengelak. Kemudian istrinya berbicara dengan tersangka jika anaknya atau korban sudah melaporkan kasus ini di Polres Merauke. ‘’Kemudian tersangka mengakui jika selama ini telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri,’’ katanya.

Baca Juga :  Korlap Aksi Demo  Mulai  Diperiksa Polisi 

Tersangka lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dirinya sudah menyetubuhi korban sejak berada di kelas IV SD sampai kelas 3 SMP. Pengakuan ini sama dengan pengakuan korban kepada penyidik PPA Reskrim Polres Merauke saat melaporkan kasus itu di Polres Merauke. Soal keberadaan korban, Kasat menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di Merauke karena masih trauma untuk pulang ke Mappi. ‘’Tapi pemeriksaan kita lakukan by telepon,’’ tandasnya.

Tersangka sendiri, tambah Kasat, dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)

 

MERAUKE–Tersangka ayah menyetubuhi anak kandung di Mappi berinisial IR akhirnya ditangkap oleh penyidik Polres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Mappi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si membenarkan jika laporan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya yang dilaporkan oleh korban di Polres Merauke itu telah ditangani pihaknya saat ini. ‘’Kasus ini sedang kita tangani dan tersangka sudah kita amankan setelah kasusnya dilimpahkan Polres Merauke,’’ katanya.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (28/1). ‘’Untuk SPDP kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ terangnya.

Kasat Reskrim Andi Muhidin menjelaskan lebih jauh bahwa setelah diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan, awalnya tersangka masih mengelak. Kemudian istrinya berbicara dengan tersangka jika anaknya atau korban sudah melaporkan kasus ini di Polres Merauke. ‘’Kemudian tersangka mengakui jika selama ini telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri,’’ katanya.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan, Pemkab Merauke Buka TTIC

Tersangka lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dirinya sudah menyetubuhi korban sejak berada di kelas IV SD sampai kelas 3 SMP. Pengakuan ini sama dengan pengakuan korban kepada penyidik PPA Reskrim Polres Merauke saat melaporkan kasus itu di Polres Merauke. Soal keberadaan korban, Kasat menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di Merauke karena masih trauma untuk pulang ke Mappi. ‘’Tapi pemeriksaan kita lakukan by telepon,’’ tandasnya.

Tersangka sendiri, tambah Kasat, dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya