Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

SENTANI – Tim Paniki Polsek Sentani Kota di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus SAP (19), pelaku pencurian tiga unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta di Sentani, Rabu (22/6) lalu. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut,  SAP sempat kabur dan akhirnya polisi berhasil meringkusnya saat berada di di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam,  Kota Jayapura, Senin (27/6).

“SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6),” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).

Baca Juga :  Dibuka 2017, Masih Sepi Pengunjung

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku,  2 unit handphone milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada orang lain. Sementara satu unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

“Usai melakukan pencurian,  kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku,  langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi baru berhasil menangkap pelaku di Kota Jayapura,  tepatnya di BTN Furia Jalur 2 Kotaraja Dalam, Senin (27/6) malam.

“Dari hasil pemeriksaan awal SAP (19) mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, pada Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di Cafe dan Karaoke Cycloop Sentani. Pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022 pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban di depan POM Bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000, “jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Hanna:  Upaya Penanganan Bencana Harus Diantisipasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatan itu.  SAP (19)  dijerat dengan  Pasal 363 Ayat  1  ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (roy/ary)

SENTANI – Tim Paniki Polsek Sentani Kota di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus SAP (19), pelaku pencurian tiga unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta di Sentani, Rabu (22/6) lalu. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut,  SAP sempat kabur dan akhirnya polisi berhasil meringkusnya saat berada di di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam,  Kota Jayapura, Senin (27/6).

“SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6),” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).

Baca Juga :  Ini Dampak Kekurangan Armada Damkar di Kabupaten Jayapura

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku,  2 unit handphone milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada orang lain. Sementara satu unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

“Usai melakukan pencurian,  kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku,  langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi baru berhasil menangkap pelaku di Kota Jayapura,  tepatnya di BTN Furia Jalur 2 Kotaraja Dalam, Senin (27/6) malam.

“Dari hasil pemeriksaan awal SAP (19) mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, pada Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di Cafe dan Karaoke Cycloop Sentani. Pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022 pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban di depan POM Bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000, “jelasnya.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Sukseskan FDS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatan itu.  SAP (19)  dijerat dengan  Pasal 363 Ayat  1  ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya