Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

MIMIKA — Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial B.C.P. Tragedi yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi pada Minggu siang, (2/8)

Peristiwa berawal dari bentrok fisik mendadak di kawasan permukiman padat tersebut, yang diduga dipicu oleh konflik domestik dan perselisihan rumah tangga. Aipda M dan istrinya diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan serta sedang dalam proses perceraian.

Usai melepaskan tembakan peluru tajam yang mengenai kepala korban, Aipda M tidak melarikan diri.  Ia menyerahkan diri ke Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari amuk massa sekaligus menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-78 RRI, Kapolres Nabire Donor Darah

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Penanganan perkara ini juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.

“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka ya. Perkembaangan selanjutnya ya nanti kita lihat, kan masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman-pendalaman lagi ya, dari pihak Propam juga, karena ini Polda juga turun tangan langsung. Gitu. Sementara itu. Sementara ini ya masih penetapan tersangka itu. Sudah,” kata Alredo, Senin, 10 Agustus 2026.

MIMIKA — Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial B.C.P. Tragedi yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi pada Minggu siang, (2/8)

Peristiwa berawal dari bentrok fisik mendadak di kawasan permukiman padat tersebut, yang diduga dipicu oleh konflik domestik dan perselisihan rumah tangga. Aipda M dan istrinya diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan serta sedang dalam proses perceraian.

Usai melepaskan tembakan peluru tajam yang mengenai kepala korban, Aipda M tidak melarikan diri.  Ia menyerahkan diri ke Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari amuk massa sekaligus menjalani proses hukum.

Baca Juga :  PA Mimika: Tingginya Perceraian di Timika Karena Pertengkaran dan Perselisihan

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Penanganan perkara ini juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.

“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka ya. Perkembaangan selanjutnya ya nanti kita lihat, kan masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman-pendalaman lagi ya, dari pihak Propam juga, karena ini Polda juga turun tangan langsung. Gitu. Sementara itu. Sementara ini ya masih penetapan tersangka itu. Sudah,” kata Alredo, Senin, 10 Agustus 2026.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya