Diketahui, Pemerintah Kabupaten Keerom bersama dengan TNI/Polri sedang gencar melawan peredaran ganja di Kabupaten Keerom. Berbagai upaya terus dilakukan, seperti penangkapan, penindakan serta sosialisasi.
Pemerintah dan TNI/Polri tidak sendirian, organisasi Granat Keerom juga intens memerangi ganja dengan menyambangi pihak-pihak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA untuk memberikan edukasi terkait bahayanya ganja di kalangan pelajar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, SH, Rabu (6/9) membenarkan hal itu.
Harapannya lokasi Argapura ini menjadi Kampung Tangguh Bebas. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan program Quick Wins dan Quick Respon.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial IP beserta barang bukti ganja kering siap edar.
"Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,"kata Ipda Hempi yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/8).
Ini seperti yang ditemukan anggota piket Dalmas Regu I Sat Samapta Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengamankan 5 pemuda yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis ganja di Pantai Hamadi, Senin (17/7) dini hari.
Penangkapan ini tak lepas dari indikasi N yang melakukan perdagangan narkoba jenis ganja. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengkonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang WNA yang diduga terlibat perdagangan ganja.
"Barang bukti tersebut didapatkan tersangka dengan cara di barter dengan handphone milik tersangka lainnya berinisial OK di Kampung Vietnam Argapura,” jelas Ali di halaman Mapolresta, Senin (17/7).
Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke lima pemuda tersebut berinisial ET, RM, SG, PT dan OK. Kasat menjelaskan ini bermula saat anggota piket Dalmas regu I melaksanakan patroli di sekitaran Pantai Hamadi pukul 01.30 WIT dini hari.
Ia terendus aparat keamanan ketika melintasi pos pemeriksaan oleh petugas di dermaga. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
‘’Setelah melalui pemantauan kita akhirnya yang bersangkutan berhasil kita ciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Sayap yang selama ini menjadi rumah singgah yang bersangkutan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (7/7).
Berada di daerah perbatasan RI - PNG membuat Keerom sebagai garda terdepan untuk membasmi marijuana. Tak bisa dipungkiri, ganja masih menjadi polemik di tengah gencarnya pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemkab Keerom.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika saat ini, bukan satu hal yang asing di Papua, khsusunya di Kota Jayapura. Sudah sering kali, peredaran narkotika, terutama jenis ganja ini, terungkap dan pelakunya ditangkap untuk diproses hukum.
Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu.Muh Indra Prakoso, S.Tr, MH mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Bayangkan saja di tahun lalu tahun 2022 itu ada 300 lebih tersangkanya dan jika dirata – ratakan maka dalam sehari paling tidak ada 1 tersangka pelaku narkoba yang diamankan dan sudah terbilang cukup rawan karena sebagian besar justru anak – anak remaja,” imbuhnya.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK saat dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (16/6) membenarkan pemusnahan yang telah dilakukan tersebut. ‘’Kemarin barang bukti berupa 116 batang pohon ganja telah kita musnahkan dengan cara dibakar,’’ tandas Kapolres.
Ladang ganja tersebut ditemukan pada saat tim gabungan dari Satgas Yonif 725/Woroagi dan Bea Cukai Merauke melaksanakan patroli wilayah di sekitar kawasan hutan KM 56, Distrik Sesnuk.
Dua calon penumpang kapal tersebut berinisial KP (25) dan AN (20) yang saat dilakukan pemeriksaaan terhadap mereka didapati membawa 8 paket ganja disimpan di dalam tas. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi Ahad (11/6).
Dari kerjasama itu, pemerintah daerah, bisa melakukan sosialiasi kepada warga PNG terutama yang ada di perbatasan. Sebab sebagian besar pasokan ganja di Kota Jayapura saat ini, didatangkan dari Negera PNG.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (11/5) mengungkapkan, kedua pelajar tersebut ditangkap karena kedapatan membawa ganja basah asal PNG di perbatasan RI-PNG.
Hal ini seperti dialami seorang pria berinisial DW (22), calon penumpang KM. Gunung Dempo, yang terpaksa diamankan petugas Kepolisian di dek 5 kapal usai kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans saat memberikan keterangan mengungkapkan, pengunjung bernisial ET tersebut datang membawakan makanan untuk Nelson Mandela yang saat ini sementara dititipkan dalam Lapas Merauke.
Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dipidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku ini masih masih usia remaja, oleh sebab itu proses pengawasan pun akan menyasar golongan usia anak sekolah,” ujar Kasrem saat jumpa pers dengan awak media di Halaman Korem 172/PWY, Rabu (26/4).
‘’AM ini residivis. Dia baru bebas bersyarat sekitar Februari 2023 lalu, tapi kembali mengedarkan ganja,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH.
Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial JG (21) dan JG 22). Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar sweeping rutin, dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.
Barang bukti ganja ini merupakan barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersangka EM (21) dan JT (34) yang berhasil ditangkap oleh personel gabungan TNI-Polri di Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan personel Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan razia gabungan pada hari Minggu (5/4) di jalan poros Papua- Arso VII.
Keempaatnya diamankan setelah sebelumnya terjadi keributan di sebuah kos – kosan yang kemudian dilaporkan oleh warga. DiPsitulah polisi mengendus ada aroma asap yang tak biasa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah barang bukti dan juga para pelakunya.
Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja ini dilakukan oleh seorang perempuan inisial EK (24), dengan modus membesuk kerabatnya YM (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura.
Sembilan anak SMA dari salah satu sekolah negeri di Sentani, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura. Mereka ditangkap sedang mengisap atau mengkonsumsi ganja di salah satu ruko kosong di sekitar wilayah sekolahnya.
Kanit Sidik menyebutkan narkotika jenis ganja seberat 609,7 gram merupakan hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 hingga 15 Maret.
Korem 172/PWY selaku Kolakops 172/PWY melalui Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dari dua orang pemuda di wilayah perbatasan Indonesia-PNG.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi di Mapolres Keerom, Rabu (29/3) kemarin.
Satgas Pamtas Batalyon 751/WMS berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 5 Kg dari Papua Nugini (PNG) yang dibawa masuk ke Indonesia.
‘’Untuk kedua pengedar dan barang bukti sudah kita terima dari Satgas Pamtas Yonif 725/Waroagi. Saat ini, kedua pelaku tersebut sementara dalam pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba,’’ kata Kapolres.
Dua pemuda yang ditangkap tersebut yakni R (24) dan A (18) yang masih berstatus pelajar SMA. Mereka ditangkap saat anggota Pos KM 53 melaksanakan sweeping rutin yang dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53.
Satgas Pamtas RI-PNG (Papua New Guinea) Yonif 725/Waroagi melalui Pos KM 53 Boven Digoel kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di tapal batas RI-PNG di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel dengan mengangkap 2 pengedar ganja tersebut berinisial K (18) dan J (17), Minggu (12/3). Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut seberat 250 gram.
im berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.
Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.
Penangkapan ini berawal dari Satgas Yonif 725/Woroagi mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan barang terlarang Narkoba khususnya jenis ganja dengan kedok menumpang kendaraan PT. Tunas Timber Lestari yang akan berbelanja ke Kota Asikie.
Warga berharap agar patroli bisa lebih rutin dilakukan untuk mengeliminir aksi- aksi yang dikatakan sudah meresahkan. Ini disampaikan kepada Kapolsek Jahja Rumra pada kegiatan Para-para Numbay bersama warga Mandala bertempat di RT 10 RW 01 Dok VII Kompleks Perikanan Kelurahan Mandala Jumat (24/2) pagi.
Pelaku pengedar ganja JH, JA dan VA yang merupakan warga PNG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota terkait 11 Kg ganja yang dibawa, Rabu (22/2)
Kapolres Kepauan, Yapen AKBP Herzoni Saragih, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos, SH,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.
Disini polisi berhasil menemukan sejumlah pohon ganja dan juga bibit yang akan ditanam. Hanya sayangnya dari hasil ini polisi belum menemukan siapa yang dengan sengaja menanam pohon yang daunnya bisa memabukkan tersebut.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang pemuda, Senin (6/2). Kesembilan pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satu diantara mereka merupakan pengedar ganja.
“Dua orang ini bukan masyarakat setempat sehingga menimbulkan kecurigaan. Diindikasikan kedua pelaku telah melakukan transaksi jual beli Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Pos KM 76 segera bertindak untuk mencegat kendaraan pelaku,” jelas Ahmad dalam rilis Penrem 172/PWY, Senin (30/1).
Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).
Aksi dua pemuda berinisial IM (21) dan MM (26) terbilang nekat. Pasalnya, sambil membawa ganja keduanya dengan santai melintas di jalur resmi Pos PLBN Skow, Selasa (17/1).