Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Keerom Amankan 5 Pengedar Ganja

KEEROM – Polres Keerom mengamankan 5 orang pengedar  ganja, dengan barang bukti total seberat 1.471,38 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi di Mapolres Keerom, Rabu (29/3) kemarin.

Kapolres menjelaskan, 5 orang yang diamankan itu diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33), yang mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya MDT oleh anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem, Minggu (12/3).

Saat itu, anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS melaksanakan razia dan kedapatan MDT membawa 17 bungkus ganja dalam plastik bening dengan total 1.126,80 gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Belum Setahun, Kerja Piter-Wahfir Menyentuh Rakyat

Kini 5 orang tersebut telah diamankan di Mapolres Keerom. Kemudian dari pengembangan, polisi mengamankan masing-masing tersangka yang terlibat, didapatkan dari OSM 6 bungkus plastik ganja seberat 326,29 gram, MR 2,15 gram dan ALA 16,14. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa 2 unit motor yang mana 1 unit digunakan saat membawa ganja, serta 1 unit motor yang akan ditukarkan dengan ganja.

MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kemudian OSM, SBA dan ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (eri/tho)

Baca Juga :  BRI Serahkan 1 Unit Mobil Ambulan  ke Polres Keerom

KEEROM – Polres Keerom mengamankan 5 orang pengedar  ganja, dengan barang bukti total seberat 1.471,38 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi di Mapolres Keerom, Rabu (29/3) kemarin.

Kapolres menjelaskan, 5 orang yang diamankan itu diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33), yang mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya MDT oleh anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem, Minggu (12/3).

Saat itu, anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS melaksanakan razia dan kedapatan MDT membawa 17 bungkus ganja dalam plastik bening dengan total 1.126,80 gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ambil Kiriman Paket Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk

Kini 5 orang tersebut telah diamankan di Mapolres Keerom. Kemudian dari pengembangan, polisi mengamankan masing-masing tersangka yang terlibat, didapatkan dari OSM 6 bungkus plastik ganja seberat 326,29 gram, MR 2,15 gram dan ALA 16,14. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa 2 unit motor yang mana 1 unit digunakan saat membawa ganja, serta 1 unit motor yang akan ditukarkan dengan ganja.

MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kemudian OSM, SBA dan ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (eri/tho)

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2023, 30 Kg Ganja Diamankan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya