Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Lima Pengguna Narkoba Jadi Tersangka

Iptu Alam: Pernah Anak SD Kedapatan Hisap Ganja

JAYAPURA – Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan lima pemuda yang diamankan di Pantai Hamadi karena kedapatan mengkonsumsi ganja sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti ganja seberat 13,20 gram.

   “Barang bukti tersebut didapatkan tersangka dengan cara di barter dengan handphone milik tersangka lainnya berinisial OK di Kampung Vietnam Argapura,” jelas Ali di halaman Mapolresta, Senin (17/7).

  Kelimanya juga telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Hanya saja dikatakan bahwa ET, RM, SG, PT dan OK bukanlah warga Kota Jayapura melainkan dari Kabupaten Jayapura.  Mereka menghisap ganja tak jauh dari lokasi kuburan dan saat didatangi petugas, ada salah satu tersangka mencoba membuang barang  bukti, namun akhirnya ditemukan.

Baca Juga :  BI Perwakilan Papua Siapkan 107 Titik Layanan Penukaran Uang

Lebih lanjut Iptu Alamsyah mengatakan, untuk penggunaan ganja di Kota Jayapura semakin marak. Bahkan pernah ditemukan anak SD yang kedapatan positif menghisap ganja. “Tercatat dari tahun 2020 hingga saat ini maraknya penggunaan ganja ini sudah masuk hingga ke bangku pendidikan dengan pengguna di usia produktif,” imbuh Iptu Alamsyah.

   Namun kebanyakan yang terlibat adalah kelompok pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap.  “Untuk penanganan pengguna narkoba ini sampai saat ini, kami  belum mempunyai rumah rehabilitasi sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial yaitu IPWL dengan metode rawat jalan.”ungkapnya.

  Hanya lewat IPWL jadi sepertinya kurang efektif karena di Jayapura belum ada tempat rehabilitasi yang memang peruntukkannya untuk rehabilitasi,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Terima Rp 123 Miliar Dana Otsus

Iptu Alam: Pernah Anak SD Kedapatan Hisap Ganja

JAYAPURA – Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan lima pemuda yang diamankan di Pantai Hamadi karena kedapatan mengkonsumsi ganja sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti ganja seberat 13,20 gram.

   “Barang bukti tersebut didapatkan tersangka dengan cara di barter dengan handphone milik tersangka lainnya berinisial OK di Kampung Vietnam Argapura,” jelas Ali di halaman Mapolresta, Senin (17/7).

  Kelimanya juga telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Hanya saja dikatakan bahwa ET, RM, SG, PT dan OK bukanlah warga Kota Jayapura melainkan dari Kabupaten Jayapura.  Mereka menghisap ganja tak jauh dari lokasi kuburan dan saat didatangi petugas, ada salah satu tersangka mencoba membuang barang  bukti, namun akhirnya ditemukan.

Baca Juga :  Dimahkotai Cenderawasih, Penyambutan Kaesang Disorot 

Lebih lanjut Iptu Alamsyah mengatakan, untuk penggunaan ganja di Kota Jayapura semakin marak. Bahkan pernah ditemukan anak SD yang kedapatan positif menghisap ganja. “Tercatat dari tahun 2020 hingga saat ini maraknya penggunaan ganja ini sudah masuk hingga ke bangku pendidikan dengan pengguna di usia produktif,” imbuh Iptu Alamsyah.

   Namun kebanyakan yang terlibat adalah kelompok pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap.  “Untuk penanganan pengguna narkoba ini sampai saat ini, kami  belum mempunyai rumah rehabilitasi sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial yaitu IPWL dengan metode rawat jalan.”ungkapnya.

  Hanya lewat IPWL jadi sepertinya kurang efektif karena di Jayapura belum ada tempat rehabilitasi yang memang peruntukkannya untuk rehabilitasi,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Abrasi Pantai Ciberi Ancam Potensi Wisata

Berita Terbaru

Artikel Lainnya