Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Penyelundup  Ganja ke Lapas Resmi Tersangka

Diancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

MERAUKE – Pelaku ET (22) yang tertangkap saat mencoba menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke melalui makanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.  Dia akan kiita jerat Pasal  111 UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkoba berkaitan dengan penguasaan barang haram tersebut dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun,’’ kata Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo.

Baca Juga :  Antusias Ikut Vaksin Covid-19, Prokes Terabaikan

  Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka tidak menjual barang tersebut kepada Nelson Mandela, tahanan Narkoba yang dititipkan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka karena saling mengenal dengan tahanan di Lapas tersebut sehingga ketika dia tanya dan minta yang bersangkutan mau bawakan ke dalam Lapas. Tapi dia tidak jual barang itu kepada tahanan yang mau dibawakan tersebut,’’ jelasnya.   

Namun begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah tersangka juga sebagai pengedar barang haram tersebut.     

Sementara itu, Nelson Mandela yang akan dibawakan ganja ke dalam Lapas Merauke tersebut hanya dijadikan saksi. Sebab, barang tersebut belum sampai di tangan Nelson Mandela dan sudah diamankan. ‘’Kalau yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Karena barangnya belum sampai ke  dia,’’ jelas Kasat Narkoba Ishak O  Runtulalo.

Baca Juga :  Kekurangan Insentif Nakes akan Diakomodir di APBD Perubahan 

   Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka Edo Tomba tersebut  ketika membawakan nasi bungkus untuk Nelson Mandela yang saat ini menjadi titipan tahanan di Lapas Merauke karena kasus Narkoba. Nelson Mandela yang ditangkap Polres Boven Digoel karena kasus Narkoba jenis ganja masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke.(ulo/tho)

Diancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

MERAUKE – Pelaku ET (22) yang tertangkap saat mencoba menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke melalui makanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.  Dia akan kiita jerat Pasal  111 UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkoba berkaitan dengan penguasaan barang haram tersebut dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun,’’ kata Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo.

Baca Juga :  Tunggu Penetapan APBD Baru Tentukan Agenda Kerja

  Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka tidak menjual barang tersebut kepada Nelson Mandela, tahanan Narkoba yang dititipkan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka karena saling mengenal dengan tahanan di Lapas tersebut sehingga ketika dia tanya dan minta yang bersangkutan mau bawakan ke dalam Lapas. Tapi dia tidak jual barang itu kepada tahanan yang mau dibawakan tersebut,’’ jelasnya.   

Namun begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah tersangka juga sebagai pengedar barang haram tersebut.     

Sementara itu, Nelson Mandela yang akan dibawakan ganja ke dalam Lapas Merauke tersebut hanya dijadikan saksi. Sebab, barang tersebut belum sampai di tangan Nelson Mandela dan sudah diamankan. ‘’Kalau yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Karena barangnya belum sampai ke  dia,’’ jelas Kasat Narkoba Ishak O  Runtulalo.

Baca Juga :  Berikan Bantuan Pendidikan ke Pelajar dan Mahasiswa OAP

   Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka Edo Tomba tersebut  ketika membawakan nasi bungkus untuk Nelson Mandela yang saat ini menjadi titipan tahanan di Lapas Merauke karena kasus Narkoba. Nelson Mandela yang ditangkap Polres Boven Digoel karena kasus Narkoba jenis ganja masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya