MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan sejarah pembagian kewenangan serta regulasi yang berlaku. Apolo mengatakan, pada awalnya pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi, termasuk ketika pemerintahan di Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi.
Namun, ketika dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk pengelolaan SMA dan SMK cukup besar, para bupati dan wali kota saat itu meminta agar kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Permintaan tersebut kemudian diakomodasi melalui regulasi pemerintah. Karena itu, menurut Apolo, apabila kewenangan pengelolaan SMA dan SMK hendak dikembalikan kepada pemerintah provinsi, maka diperlukan perubahan regulasi.
“Jangan kewenangannya ditarik ke provinsi, tetapi anggarannya tetap berada di kabupaten. Karena ketika dulu kewenangan dilimpahkan ke kabupaten, dana pengelolaannya juga ikut dilimpahkan,” tegas Apolo.
Ia menekankan, permintaan pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi harus disertai dengan pengalihan sumber pendanaan. Menurutnya, kewenangan dan pembiayaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan SMA dan SMK.
MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan sejarah pembagian kewenangan serta regulasi yang berlaku. Apolo mengatakan, pada awalnya pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi, termasuk ketika pemerintahan di Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi.
Namun, ketika dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk pengelolaan SMA dan SMK cukup besar, para bupati dan wali kota saat itu meminta agar kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Permintaan tersebut kemudian diakomodasi melalui regulasi pemerintah. Karena itu, menurut Apolo, apabila kewenangan pengelolaan SMA dan SMK hendak dikembalikan kepada pemerintah provinsi, maka diperlukan perubahan regulasi.
“Jangan kewenangannya ditarik ke provinsi, tetapi anggarannya tetap berada di kabupaten. Karena ketika dulu kewenangan dilimpahkan ke kabupaten, dana pengelolaannya juga ikut dilimpahkan,” tegas Apolo.
Ia menekankan, permintaan pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi harus disertai dengan pengalihan sumber pendanaan. Menurutnya, kewenangan dan pembiayaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan SMA dan SMK.