Gubernur Apolo  Jelaskan Kewenangan Pengelolaan SMA dan SMK

MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan sejarah pembagian kewenangan serta regulasi yang berlaku. Apolo mengatakan, pada awalnya pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi, termasuk ketika pemerintahan di Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi.

Namun, ketika dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk pengelolaan SMA dan SMK cukup besar, para bupati dan wali kota saat itu meminta agar kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Permintaan tersebut kemudian diakomodasi melalui regulasi pemerintah. Karena itu, menurut Apolo, apabila kewenangan pengelolaan SMA dan SMK hendak dikembalikan kepada pemerintah provinsi, maka diperlukan perubahan regulasi.

Baca Juga :  Semua Stakeholder Harus Bersinergi Tangani Masalah Perbatasan

“Jangan kewenangannya ditarik ke provinsi, tetapi anggarannya tetap berada di kabupaten. Karena ketika dulu kewenangan dilimpahkan ke kabupaten, dana pengelolaannya juga ikut dilimpahkan,” tegas Apolo.

Ia menekankan, permintaan pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi  harus disertai dengan pengalihan sumber pendanaan. Menurutnya, kewenangan dan pembiayaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan SMA dan SMK.

MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan sejarah pembagian kewenangan serta regulasi yang berlaku. Apolo mengatakan, pada awalnya pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi, termasuk ketika pemerintahan di Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi.

Namun, ketika dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk pengelolaan SMA dan SMK cukup besar, para bupati dan wali kota saat itu meminta agar kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Permintaan tersebut kemudian diakomodasi melalui regulasi pemerintah. Karena itu, menurut Apolo, apabila kewenangan pengelolaan SMA dan SMK hendak dikembalikan kepada pemerintah provinsi, maka diperlukan perubahan regulasi.

Baca Juga :  Tiga Fondasi Utama, Awali Kerja Gubernur dan Wagub Papua

“Jangan kewenangannya ditarik ke provinsi, tetapi anggarannya tetap berada di kabupaten. Karena ketika dulu kewenangan dilimpahkan ke kabupaten, dana pengelolaannya juga ikut dilimpahkan,” tegas Apolo.

Ia menekankan, permintaan pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi  harus disertai dengan pengalihan sumber pendanaan. Menurutnya, kewenangan dan pembiayaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan SMA dan SMK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya