Gubernur Apolo  Jelaskan Kewenangan Pengelolaan SMA dan SMK

‘’Jadi kalau kewenangan pengelolaan SMA-SMK mau dilimpahkan  kembali ke provinsi maka pembiayaannya juga harus diserahkan dari kabupaten ke provisi. Jangan pengelolaanya diserahkan ke provinsi tapi anggarannya tidak,’’ jelasnya.   

Namun begitu, gubernur  Apolo  menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum evaluasi karena menyangkut aspek regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi ini tidak cukup hanya dibahas dalam forum evaluasi. Harus dilihat regulasinya, kewenangannya dan sumber pendanaannya,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan SMA dan SMK akan dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan regulasi serta mekanisme pengalihan pendanaan.

Diketahui, pengelolaan  SMA dan SMK di Indonesia dilakukan provinsi kecuali di Tanah Papua, pengelolaan SMA-SMK  tersebut ditangani kabupaten dan kota sesuai dengan PP 106 dan 107 tahun 2022. (ulo/wen)   

Baca Juga :  KPU Merauke Sebut Sejumlah Parpol Catut Nama Masyarakat 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

‘’Jadi kalau kewenangan pengelolaan SMA-SMK mau dilimpahkan  kembali ke provinsi maka pembiayaannya juga harus diserahkan dari kabupaten ke provisi. Jangan pengelolaanya diserahkan ke provinsi tapi anggarannya tidak,’’ jelasnya.   

Namun begitu, gubernur  Apolo  menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum evaluasi karena menyangkut aspek regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi ini tidak cukup hanya dibahas dalam forum evaluasi. Harus dilihat regulasinya, kewenangannya dan sumber pendanaannya,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan SMA dan SMK akan dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan regulasi serta mekanisme pengalihan pendanaan.

Diketahui, pengelolaan  SMA dan SMK di Indonesia dilakukan provinsi kecuali di Tanah Papua, pengelolaan SMA-SMK  tersebut ditangani kabupaten dan kota sesuai dengan PP 106 dan 107 tahun 2022. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Ferdinandus Kainakaimu Dilantik Jadi Sekda Papsel

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya