‘’Jadi kalau kewenangan pengelolaan SMA-SMK mau dilimpahkan kembali ke provinsi maka pembiayaannya juga harus diserahkan dari kabupaten ke provisi. Jangan pengelolaanya diserahkan ke provinsi tapi anggarannya tidak,’’ jelasnya.
Namun begitu, gubernur Apolo menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum evaluasi karena menyangkut aspek regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi ini tidak cukup hanya dibahas dalam forum evaluasi. Harus dilihat regulasinya, kewenangannya dan sumber pendanaannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan SMA dan SMK akan dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan regulasi serta mekanisme pengalihan pendanaan.
Diketahui, pengelolaan SMA dan SMK di Indonesia dilakukan provinsi kecuali di Tanah Papua, pengelolaan SMA-SMK tersebut ditangani kabupaten dan kota sesuai dengan PP 106 dan 107 tahun 2022. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
‘’Jadi kalau kewenangan pengelolaan SMA-SMK mau dilimpahkan kembali ke provinsi maka pembiayaannya juga harus diserahkan dari kabupaten ke provisi. Jangan pengelolaanya diserahkan ke provinsi tapi anggarannya tidak,’’ jelasnya.
Namun begitu, gubernur Apolo menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum evaluasi karena menyangkut aspek regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi ini tidak cukup hanya dibahas dalam forum evaluasi. Harus dilihat regulasinya, kewenangannya dan sumber pendanaannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan SMA dan SMK akan dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan regulasi serta mekanisme pengalihan pendanaan.
Diketahui, pengelolaan SMA dan SMK di Indonesia dilakukan provinsi kecuali di Tanah Papua, pengelolaan SMA-SMK tersebut ditangani kabupaten dan kota sesuai dengan PP 106 dan 107 tahun 2022. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q