Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lagi, 4,25 Kg Penyelundupan Ganja Digagalkan

JAYAPURA-Bila sebelumnya Personel TNI-Polri dan Bea Cukai yang bertugas di Perbatasan Negara RI – PNG berhasil menggagalkan masuknya 11 Kg ganja. Kali ini tangkapan serupa dengan jumlah berbeda berhasil dilakukan.

Tim berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada  Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw membenarkan peristiwa tersebut, dimana keempat orang yang diamankan yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20).

Ipda Alex menerangkan, berawal saat personelnya bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG. “Setelah menerima informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,” beber Yerisetouw.

Baca Juga :  Waspada Peredaran Ganja di Wamena Meningkat

Lebih lanjut kata Ipda Alex, di sela-sela pelaksanaan razia, pihaknya kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu buah tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja. “Keempat terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang buktinya berupa ganja, 3 buah Handphone dan 3 unit motor yang digunakan,”  tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja seberat  4,25 Kg yang ditemukan akan dibawa oleh pelaku I ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menggunakan Kapal Laut, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga PNG seharga Rp 7 juta.

   “Kini keempat terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait peran mereka masing-masing dan diterima langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H,” sambung Ipda Alex.

Baca Juga :  Bapenda Siap Rekrut Juru Parkir Resmi

   Alex menyatakan untuk jangan coba-coba melakukan aksi penyelundupan bila tidak ingin berakhir seperti keempat terduga pelaku tersebut yang kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penegakkan hukum. “Hentikan bila ada niat, berhentilah gunakan narkoba, karena narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga juga masa depan,” pungkas Kapolsubsektor Alexander. (ade/tri)

JAYAPURA-Bila sebelumnya Personel TNI-Polri dan Bea Cukai yang bertugas di Perbatasan Negara RI – PNG berhasil menggagalkan masuknya 11 Kg ganja. Kali ini tangkapan serupa dengan jumlah berbeda berhasil dilakukan.

Tim berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada  Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw membenarkan peristiwa tersebut, dimana keempat orang yang diamankan yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20).

Ipda Alex menerangkan, berawal saat personelnya bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG. “Setelah menerima informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,” beber Yerisetouw.

Baca Juga :  TNI Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 2 Kg

Lebih lanjut kata Ipda Alex, di sela-sela pelaksanaan razia, pihaknya kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu buah tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja. “Keempat terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang buktinya berupa ganja, 3 buah Handphone dan 3 unit motor yang digunakan,”  tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja seberat  4,25 Kg yang ditemukan akan dibawa oleh pelaku I ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menggunakan Kapal Laut, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga PNG seharga Rp 7 juta.

   “Kini keempat terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait peran mereka masing-masing dan diterima langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H,” sambung Ipda Alex.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Tapal Batas 

   Alex menyatakan untuk jangan coba-coba melakukan aksi penyelundupan bila tidak ingin berakhir seperti keempat terduga pelaku tersebut yang kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penegakkan hukum. “Hentikan bila ada niat, berhentilah gunakan narkoba, karena narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga juga masa depan,” pungkas Kapolsubsektor Alexander. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya