Pemkot Berlakukan Program Bebas Denda PBB

Warga Diajak Manfaatkan Kesempatan Hingga 30 September 2026

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program bebas denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2014 hingga 2026.

  Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

  Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 84 Tahun 2026. Rory Cony Huwae menjelaskan, melalui program ini masyarakat cukup membayar pokok pajak, sementara seluruh denda keterlambatan PBB dihapuskan.

Baca Juga :  Jembatan Yotefa Masih Jadi Arena Balap

  Program berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. Pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus seluruh denda, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajaknya,” ujarnya.

  Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Jayapura. Karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar dan taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam membangun daerah.

Warga Diajak Manfaatkan Kesempatan Hingga 30 September 2026

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program bebas denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2014 hingga 2026.

  Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

  Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 84 Tahun 2026. Rory Cony Huwae menjelaskan, melalui program ini masyarakat cukup membayar pokok pajak, sementara seluruh denda keterlambatan PBB dihapuskan.

Baca Juga :  Di Tanah Hitam, BMD Nyaris "Baku Hantam" Dengan Dipo Wibowo

  Program berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. Pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus seluruh denda, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajaknya,” ujarnya.

  Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Jayapura. Karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar dan taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam membangun daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya