Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Gagal Transaksi, 308,39 Gram Ganja Dimusnahkan

JAYAPURA-Upaya transaksi atau pengedaran ganja yang dilakukan seorang pemuda berinisial MK di wilayah Pasar Inpres Dok IX Jayapura berhasil digagalkan aparat keamanan Direktorat Polairud Polda Papua. Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.

   Pemusnahan dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H. Potty. Penangkapan tersangka Mk dilakukan setelah personelnya  mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara akan ada transaksi oleh tersangka di sekitaran pantai.

Baca Juga :  Bisa Restorasi Justice Jika Terlapor Kembalikan Uang Korban 

   “Menanggapi laporan tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol  Potty di Mapolda Papua, Jumat (28/4) pagi.

   Akibat perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan  pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan Denda Paling sedikit Rp. 10 miliar.

  “Tersangka sudah kami tahan dan barang buktinya sebagian telah dimusnahkan dan kami kembali mengingatkan agar orang tua juga ikut mengawasi anak – anaknya,” pinta Potty. (ade/tri)

Baca Juga :  Ada yang Tewas dan Melawan Aparat

JAYAPURA-Upaya transaksi atau pengedaran ganja yang dilakukan seorang pemuda berinisial MK di wilayah Pasar Inpres Dok IX Jayapura berhasil digagalkan aparat keamanan Direktorat Polairud Polda Papua. Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.

   Pemusnahan dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H. Potty. Penangkapan tersangka Mk dilakukan setelah personelnya  mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara akan ada transaksi oleh tersangka di sekitaran pantai.

Baca Juga :  Telkomsel Minta Maaf Soal Gangguan Jaringan Internet, ini Penyebabnya

   “Menanggapi laporan tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol  Potty di Mapolda Papua, Jumat (28/4) pagi.

   Akibat perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan  pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan Denda Paling sedikit Rp. 10 miliar.

  “Tersangka sudah kami tahan dan barang buktinya sebagian telah dimusnahkan dan kami kembali mengingatkan agar orang tua juga ikut mengawasi anak – anaknya,” pinta Potty. (ade/tri)

Baca Juga :  Piutang PT. Air Minum Jayapura Capai Rp 31,6 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya