Sembilan Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Ganja

SENTANI- Jajaran Satuan Narkoba Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang pemuda, Senin (6/2). Kesembilan pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satu diantara mereka merupakan pengedar ganja.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B.Nadek, SH membenarkan penggrebekan salah satu rumah dan mengamankan 9 orang tersebut.

“Sembilan orang itu yang berhasil diamankan berinisial NW (18), FP (21), HD (20), HFY (16), dan WW (12), FY (17), YM (16), TD (16), SO (16). Bersamaan dengan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja dari salah seorangnya yang berinisial NW (18),”Bebernya, Selasa (7/2).

Baca Juga :  Diduga Ada Dana Cadangan Terselip Masuk Biayai PSU

Lanjut dia, dari hasil penggerebekan Satuan Narkoba dan Polsek Sentani Timur berhasil mengamankan 16 paket terbungkus plastik siap edar yang rencananya dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan 2 buah paket ganja ukuran sedang dan 1 Linting ganja.

“Tak hanya kedapatan terkait kepemilikan ganja, kami juga berhasil mengamankan Kunci “T” dan 1 unit motor Yamaha Xeon yang diduga merupakan hasil curian,”Ujarnya.

Setelah proses penangkapan dilakukan, 9 orang tersebut dibawa ke Polsek Sentani Timur untuk didatakan. 8 orang masih dijadikan sebagai saksi dan seorang berinisial NW (18) ditetapkan menjadi tersangka.

“NW (18) masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik. Pelaku NW terancam pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya.(roy/gin).

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Merah Putih Butuh Kolaborasi

SENTANI- Jajaran Satuan Narkoba Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang pemuda, Senin (6/2). Kesembilan pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satu diantara mereka merupakan pengedar ganja.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B.Nadek, SH membenarkan penggrebekan salah satu rumah dan mengamankan 9 orang tersebut.

“Sembilan orang itu yang berhasil diamankan berinisial NW (18), FP (21), HD (20), HFY (16), dan WW (12), FY (17), YM (16), TD (16), SO (16). Bersamaan dengan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja dari salah seorangnya yang berinisial NW (18),”Bebernya, Selasa (7/2).

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Jokowi Tingkatkan Antusias Warga Berikan Imunisasi Polio

Lanjut dia, dari hasil penggerebekan Satuan Narkoba dan Polsek Sentani Timur berhasil mengamankan 16 paket terbungkus plastik siap edar yang rencananya dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan 2 buah paket ganja ukuran sedang dan 1 Linting ganja.

“Tak hanya kedapatan terkait kepemilikan ganja, kami juga berhasil mengamankan Kunci “T” dan 1 unit motor Yamaha Xeon yang diduga merupakan hasil curian,”Ujarnya.

Setelah proses penangkapan dilakukan, 9 orang tersebut dibawa ke Polsek Sentani Timur untuk didatakan. 8 orang masih dijadikan sebagai saksi dan seorang berinisial NW (18) ditetapkan menjadi tersangka.

“NW (18) masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik. Pelaku NW terancam pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya.(roy/gin).

Baca Juga :  Pemprov Pusatkan Upacara HUT ke-79 RI di Stadion Mandala

Berita Terbaru

Artikel Lainnya