KBO Yakob Warinussa menjelaskan bahwa untuk tersangka FF ini, pihaknya sekitar 2 bulan lamanya mengincar dan memantau pergerakan yang bersangkutan. Dimana tersangka FF yang sudah duduk di SLTA ini berhubungan langsun
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo dan Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke Iptu Yakob Warinussa, mengungkapkan, ketika pengguna dan pengedar Narkotika jenis ganja
Ladang ganja tersebut diduga milik Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang digunakan untuk mendukung operasional pergerakan. Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, me
Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani, Surya Eka menjelaskan, Penumpang wanita berinisial FS itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak kemasan kecil 100 paket dan 41 Paket ganja yang akan diselundupkan ke Timika
Diapun menjelaskan lokasi ladang ganja ini cukup jauh daei permukiman warga. Untuk mencapai lokasi ladang ganja, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama satu jam dengan medan berbukit yang cukup berat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan maupun hasil sita dari berbagai kasus yang ada di Kabupaten Keerom sejak tahapan Pilkada, Natal, Tahun Baru hingga awal Maret 2025.
Dia meyakini, peredaran ganja di dalam lapas, tidak terlepas dari peran pihak luar dan dalam, utamanya oknum narapidana. "Sekarang kita perketat pengawasan di pintu masuk dulu, ada penggeledahan, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sesekali diingatkan untuk diam dan tenang namun tak berapa lama akan berisik kembali. Hingga terdengar suara yang sudah dikenali barulah semua tampak hening. "Kalian diam dulu, jangan terlalu berisik," ujar sosok dibalik dinding tersebut. Setelah ditengok ternyata memang sosok berambut putih inilah yang paling di dengar oleh anak-anak tersebut.
Banyaknya peredaran ganja di Kota Jayapura ini terungkap dari hasil pengungkapan Polrestas Jayapura Kota. Dimana sepanjang bulan Februari 2025 saja, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.030 gram atau 7 kilogram ganja.
Ia mengaku untuk kasus ganja yang melibatkan anak di bawah umur yang sudah di temukan itu ada 28 orang dan kebanyakan yang masih bersekolah dan ada juga yang sudah tidak sekolah tapi di bawah umur, namun rata -rata setiap sekolah yang ada di Wamena ini ada saja siswanya yang kedapatan memakai ganja.
Kapolres Jayawijaya melalui kasih humas Polres Jayawijaya Ipda M Suryanto membenarkan adanya dua pelaku curanmor yang diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Jayawijaya yakni TH dan VK, akan tetepi dalam perjalanannya menemukan lagi kasus baru yakni kepemilikian ladang ganja di kampung parema.
Untuk sajam yang disita ada 179 parang panjang berbebntuk samurai, 448 parang pendek, 404 Pisau, 91 busur panah, 800 anak panah, 6 cerulit, 9 kampak, 18 tulang kaswari, 51 katapel dan 8 panah wayar semua ini merupakan hasil razia yang sering kita tingkatkan untuk mengamankan situasi di wilayah kabupaten Jayawijaya.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sentani Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Berinisial EK.
Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Polres Jayawijaya IPDA M. Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tanaman narkotika golongan I jenis ganja di Wouma. Kelima batang tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti memiliki masing-masing panjang 189 cm, 167 cm, 110 cm, 95 cm dan 50 cm.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Febry, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan dan berencana melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan awal, JK berencana menjual barang haram tersebut di sekitar PLBN Skouw. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi tembakau, tas ransel bermotif abstrak yang digunakan untuk menyimpan ganja, serta uang sebesar 22 Kina, yang jika dikonversi ke rupiah senilai Rp 79.200.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
"Bantuan masyarakat sangat diharapkan guna meminimalisir masuk dan beredarnya ganja asal PNG dengan melaporkannya," kata Kapolres Keerom seraya mengakui, selain melalui penyuluhan ke masyarakat pihaknya juga bersinergi dengan satuan tugas pengamanan perbatasan yang bertugas di wilayah Keerom.
Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah," ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis,
Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Satgas Pamtas RI-PNG dan Polda Papua guna melakukan upaya dan pencegahan peredaran narkoba seperti rutin melaksanakan patroli di jalur perbatasan RI-PNG.
Angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan tahun lalu (2023) dengan 25 kasus. Artinya di tahun 2024 mengalami penurunan 12 kasus jika dibandingkan tahun 2023.
Meski secara jumlah kasus menurun, tapi di tahun 2024 barang bukti yang berhasil diungkap jauh lebih besar. Dimana di tahun 2023 Polres Keerom sukses mengamankan 6,2 kg ganja. Sementara di tahun 2024 berhasil mengamankan 18,5 kg ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring.
Berdasarkan hasil informasi, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama personel Polsek Sentani Timur dan Patmor Jayapura Utara bergerak ke lokasi. Setibanya di Hotel Numbay, pelaku, RA (34), warga Distrik Jayapura Utara, ditemukan di salah satu kamar bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. "Dari interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Timika untuk dijual.
Hanya saja hampir 1 bulan ini ternyata warga mengaku resah dengan aktifitas di lokasi tersebut terutama di malam hari. Di lokasi yang berada di atas laut ini disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja. Wargapun sepakat untuk menutup dengan memagari pintu masuk dari kedua sisi.
YD sendiri merupakan salah seorang penumpang KM Gunung Dempo tujuan Nabire yang diamankan lantaran membawa barang terlarang itu kedalam tas miliknya. Ia ditangkap Yonmarhanlan X Jayapura sekira pukul 18.40 WIT pada saat pemeriksaan Tiket di Pelabuhan Laut Jayapura, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku yang berinisial MY (34) diamankan Polsek KPL Jayapura karena kedapatan membawa ganja seberat 4 Kg lebih di atas kapal. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan bahwa pihaknya hingga kini sedang mendalami kasus tersebut.
Selama ini peralatan untuk mendeteksi kemungkinan masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, hanya ada di pelabuhan-pelabuhan resmi di kota besar yang memiliki volume aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sementara itu di pelabuhan kecil seperti di Kota Jayapura masih sangat minim fasilitasnya, dan pengamanannya.
Kegiatan Patroli dipimpin langsung oleh Kompol Lintong Simanjuntak, dengan rute patroli Dermaga Polairud Polda Papua, Perairan Skouw, Perairan Tobati (Jembatan Merah, Perairan Hamadi) dan kembali ke Dermaga Polda Papua.
Polresta Jayapura kota telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka FF. Untuk itu, Masyarakat diharapkan untuk tidak sembunyikan keberadaan pelaku. Hal tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda, Kombes Pol Dr. Alfian didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota.
Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, tengah menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam rumahnya dengan jumlah yang cukup besar.
Asops Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius dalam perss release di pendopo Yonmarhanlan X Jayapura, pada Senin (21/10) mengatakan anggota pengamanan Kapal Yonmarhanlan X mencurigai AK yang sedang membawa karton kecil mencoba mengelabuhi petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti, baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak Labfor Polda Papua.
Pengungkapan kasus ini, diyakini hanya sebagian di permukaan yang terlihat, namun sebenarnya masih banyak yang lolos dari pantauan aparat keamanan. Terbukti, masih banyak anak-anak remaja yang mengkomsumsi ganja di tengah masyarakat. Mereka terlihat fly atau seperti orang mabuk, namun tidak berbau minuman keras.
Sebelumnya pada Rabu (25/9) Lantamal X Jayapura, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MM (22) yang hendak membawa Narkotika jenis ganja ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tak sampai disitu saja perjuangan Lantamal X Jayapura untuk memberantas pelaku peredaran narkoba di kota Jayapura masih terus dilakukan.
Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T. Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
"Benar ada 2 calon penumpang yang kedapatan membawa ganja hari ini, diantaranya yakni YS dibekuk sekitar Pukul 09.30 WIT dan MM yang ditemukan oleh personel TNI AL dan personel kami ketika melakukan pengamanan penumpang naik ke atas Kapal milik PT. Pelni KM. Labobar sekitar Pukul 12.30 WIT," ungkap Kapolsek, AKP Rumboy dalam siaran persnya, Rabu (25/9).
Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis terbakar. “Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.
Tujuan dari kegiatan tersebut, kata dia, untuk mewaspadai segala bentuk aktifitas mencurigakan dari para bandar, pengedar, kurir atau pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak masuk dan meracuni pikiran anak dan remaja dengan narkoba dan miras.
Kapolsek Jayapura Utara, AKP Rudi Frishan menegaskan, masalah peredaran ganja di Distrik Jayapura Utara itu memang cukup tinggi. Hal itu diperoleh dari banyaknya laporan yang diterima pihaknya. Pihaknya selalu berupaya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, namun luasnya jangkauan wilayah kerja dan keterbatasan personel menjadi kendala lain yang dihadapi pihaknya.
Guru-guru di sekolah itu seperti sudah kebal dengan kondisi sekolah yang seperti itu. Tetapi mereka terus berusaha untuk berteriak, meminta perhatian dari pemerintah dan juga aparat keamanan mengenai kondisi ini.
Barang bukti ini, didapat dari seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal KM. Labobar. Pelaku langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar Pelabuhan ketika hendak kembali naik ke atas kapal.
Kepala Kelurahan Tanjung Ria Edmundus Fofid mengatakan beberapa titik atau kawasan di wilayah Kelurahan Tanjung Ria menjadi tempat transaksi narkoba jenis ganja oleh oknum masyarakat di wilayah administrasi Kelurahan Tanjung Ria. Bahkan di Kompleks perkantoran Kelurahan Tanjung Ria pun kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 960,79 gram narkoba jenis ganja serta 109,46 gram narkoba jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasiwas AKP Enis Romony, S.H., M.H bersama Kanit Provost Bripka M. Azhari dan diikuti seluruh personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta mengatakan, AJ dibekuk bersama barang buktinya pada Rabu 28 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 WIT. Dimana sebelumnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota saat lakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
Pihak yang mengakui upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ini cukup banyak terjadi di wilayah perbatasan. Namun demikian pihaknya juga bekerja sama dengan anggota Satgas pamtas termasuk juga dengan bea cukai dan imigrasi untuk memastikan tidak adanya penyelundupan barang haram tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat ditemui dir uang kerjanya. Kapolsek Menerangkan, pemuda tersebut berinisial IN (23) diringkus oleh petugas yang sedang melaksanakan pengamanan embarkasi KM. Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi didapati informasi terkait barang bukti satu unit SPM Honda Supra yang telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura disimpan oleh CF di rumahnya di Kampung Mosso.
"Memang benar kawasan perbatasan RI-PNG rawan penyelundupan khususnya ganja sehingga kami bersama TNI-Polri berupaya memperketat pengawasan di kawasan itu," katanya.
Komandan Pos Kaliasin Lettu Inf Gatot Hanarto dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan penemuan narkoba jenis ganja kering bermula saat personel Pos Kaliasin melaksanakan patroli rutin "jalan tikus" di Kampung Kibai yang merupakan jalur ilegal menuju perbatasan RI-PNG.
Disini tim yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin berhasil menggagalkan masuknya barang haram tersebut melalui Kampung Mosso. Sebanyak 1 karung ukuran 15 Kg yang berisikan 45 plastik bening ukuran besar untuk mengemas daun kering atau ganja berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMK tahun ajaran 2024/2025 telah selesai. Sebanyak 453 siswa baru dinyatakan terima di SMKN 3 Jayapura dari jumlah 681 orang siswa melakukan pendaftaran. Kemudian yang hanya melakukan validasi data sebanyak 524 calon siswa. Menariknya, dari sejumlah calon siswa baru ini, terdeteksi ada yang menggunkan Narkoba jenis ganja.
Dikatakan, dari 19 kasus Narkotika di 2023 tersebut, 15 diantaranya sudah dinyatakan lengkap. Sementara 4 masih berproses. Selanjutnya di tahun 2024 dari januari-Juni 2024, jumlah kasus yang sudah ditangani 6 kasus. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
TPNPB justru meminta Polisi bisa mengungkap dan menangkap seorang pemuda yang disinyalir kerap memasok ganja ke Papua. Pemuda tersebut bernama Livo Yali yang menurut Jubir TPNPB, Sebby Sembom, Livo menjadi pemasok ganja terbesar di Papua.
Wadansatgas 122/TS, Kapten Inf Adi Prayogo menjelaskan kronologi singkat penemuan sejumlah barang haram tersebut saat Serda Hutrinto Saragih melaksanakan kegiatan Patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan-jalan perlintasan ilegal yang ada di perbatasan RI-PNG, dengan 2 (dua) titik Cek Point (CP).
“Kedua terduga pelaku kami amankan saat kami menggelar razia di Jalan Trans Papua, saat digeledah dari 'RF' kami temukan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi ganja kering. Sementara dari 'NAK' kami temukan 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja kering,” ungkap Aipda Yan Hendrik.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, perwakilan Pengadilan Negeri Mimika, perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Kejaksaan dan disaksikan sejumlah pengacara yang hadir.
Tiga pria ini diringkus tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota di Taman Mesran Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada 21 paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, dimana FR kedapatan mengkonsumsi ganja di sekitar Mandala Dok IV sedangkan MS dan YG ditangkap di Perumnas, Waena. Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata ketiganya mengaku hanya sebatas coba – coba.
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan penangkapan RS berdasarkan laporan masyarakat. "Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan pendalaman dan akhirnya SB kami tangkap dengan satu paket barang bukti ganja," jelas Alfian dalam rilisnya.
“Tim berangkat dari dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Patroli Sektor di Perairan Jayapura sampai dengan Perairan Perbatasan RI-PNG untuk mendeteksi terhadap Speed pelintas batas yang melintas,”ungkap Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla yang diwakili oleh Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi didampingi Komandan Satrol Lantamal X Letkol Laut ( P) Deddy Obet,M.Tr.,Opsla dalam rilis, Kamis (9/5) kemarin.
Komandan Lanud Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos., menyampaikan apresiasinya kepada personel Pengamanan Lanud Silas Papare di Bandara Sentani baik POM, Intel Satgas Kopasgat Pamrahwan yang berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja dua kali dalam waktu kurang dari satu bulan di Bandara Sentani.
Tak hanya itu, mereka juga terjaring tengah asyik menghisap ganja. Melihat ini polisi langsung mengamankan kelima pemuda tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui lima pemuda ini yakni AW (21), DM (24), JI (21), MK (20) dan RM (24). Kelima pelaku, yang diamankan di lokasi venue dayung Pantai Holtekamp ini, merupakan warga Distrik Abepura.
Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi Jumat (5/4) pagi membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22) karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.
Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.
Hasilnya ditemukan 5 gen yang berisi 175 liter BBM. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja kering seberat 2,8 gram. Usai dimintai keterangan singkat, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pihak keimigrasian.
Upayanya itu diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dilakukan terhadap seorang ibu muda berinisial DYM (21), yang hendak menjenguk keluarganya, FJA (22), seorang narapidana di Lapas Abepura.
Terungkapnya penyeludupan yang dilakukan kedua WN PNG itu terungkap setelah adanya informasi terkait masuknya narkotika jenis ganja di sekitar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kepemilikan ganja dengan inisial SK (27)diserahkan dengan baraing bukti ganja seberat 30,07 gram,1 buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 hp merek samsung warna biru.
Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene, Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIT anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi menerangkan bahwa EH dibekuk oleh tim opsnalnya saat berada di kos-kosan seputaran Entrop pada Jumat (9/2).
Itu dilakukan di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Selasa (30/1) pagi. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa barang bukti milik tersangka HP yang dimusnahkan berjumlah 1,3 Kg.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK mengakui jika dimana dari hasil pengembangan terhadap SG diketahui bahwa pemilik tanaman ganja tersebut ditanam oleh pelaku AG dan OG. Oleh karena itu saat ini pihaknya sedang berupapaya untuk melakukan pengejajaran kepada dua pelaku utama yang menanam narkotika Golongan !
8 batang pohon ganja yang berukuran tinggi 1,65 meter itu bertumbuh dengan di sebuah lading. Temuan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan masyarakat menolak miras dan Narkotika ganja yang dideklarasikan pasca perdamaian bentrok antara wasga lanny Jaya dan Suku Walak di Musaima kemarin.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
GK tertangkap di Wamena Desember lalu tepatnya di tugu salib Wamena, dan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka GK, pihaknya telah menemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 10,51 gram dan menahan yang bersangkutan dari tanggal 5 Desember 2023 lalu
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, ketika dikonfirmasi mengatakan, tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada tiga orang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan Mobil Xenia Hitam dari Hamadi ke Distrik Abepura.
Kapolresta membeberkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ini ada sebanyak 48 kasus yang berhasil diungkapnya dengan total tersangka 64 orang dimana 5 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal PNG.
Anggota Polsek KP3 udara Sentani Polres Jayapura bersama anggota dan RB membuka paket tersebut dan ditemukan dua paket berbentuk bola yang mana isi paket tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kawasan Bandar Udara Sentani Ipda Wajedi, SH., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya 36 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah 3 tahun lamanya bergabung dengan Dit Narkoba Polda Papua, kini waktunya bagi AKP Irene untuk bergabung dengan Polresta sebagai Kasat Narkoba. Dari pelaksanaan tugas dan fungsinya, tentu bisa lebih leluasa, karena akan mengontrol langsung anak buah dan menyusun strategi yang akan diterapkan guna mengungkap maupun menekan peredaran narkoba di Jayapura.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom, Iptu Samuel Yunus bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, Jane Sabatris Waromi dan Advokat Max Supadi Malui.
“Statusnya masih penyelidikan, tapi kami terus berkoodinasi, serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," kata Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih Pos, Rabu (11/10).
Saat dikonfirmasi Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui Kasat Sabhara Polres Keerom AKP Sandry Hutabarat membenarkan jika tim Patroli Polres Keerom telah melakukan penangkapan pelaku yang diduga membawa ganja.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba menyampaikan untuk program penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham Papua hanya mendapatkan 6 kuota. Jumlah tersebut merupakan kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkumham RI.
Dari tangan pelaku berinisial SI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 113 gram. Narkotika tersebut ditemukan oleh Petugas Jaga, pada saat melakukan pengontrolan blok hunian warga binaan, di Lapas Abepura.
Ini seperti yang diungkapkan Kapolsubsektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw kepada wartawan. Ipda Alex menerangkan, Rabu sore tepatnya sekitar Pukul 18.40 WIT, personel gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai di Skouw perbatasan RI-PNG kembali mengamankan dua orang dengan kasus yang sama yakni ganja.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti berupa 16 bungkus ganja siap edar.
Seperti yang diungkap Satgas Yonif 122/TS yang mengamankan 462 gram paket ganja di perbatasan RI-PNG. Diakui jalur tikus atau jalan tak resmi masih sering digunakan untuk memasukkan barang haram tersebut ke Jayapura.