Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ribuan Batang Rokok, Miras Ilegal dan Ganja Dimusnahkan 

MERAUKE– Sebanyak 6.400 batang rokok, 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dan 6 tanduk rusa serta tulang kasusari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Merauke serta 21 batang ganja yang berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif RK 111/Karma Bhakti di  Hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut Kabupaten Boven Digoel tahun 2024  dimusnahkan di Rumah Susun Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia di Merauke, Selasa (27/02/2024) sore.

Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal  dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk  6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, mengapresiasi atas penindakan hukum yang dilakukan tersebut baik oleh Bea dan Cukai maupun oleh Satgas Pamtas Yonif RK 11 KB bersama Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke.

Baca Juga :  Ditemukan Tikus Mati Dalam Ember Berisi Bahan Pembuat Sopi 

‘’Ini salah satu tolak ukur kinerja. Dan kami dari pemerintahdaerah memberikan apresiasi yang tinggi atas koloborasi dan koordinasi yang dibangun antar lembaga. Intinya kita harus bersinergi antar satu dengan lainnya dalam rangka penegakan hukum di tapal batas  negara. Apalagi wilayah perbatasan kita sangat luas  dan kita tidak bisa bekerja sendirian tanpa saling bersinergi,’’ katanya.

   Kepala Bea dan Cukai  Merauke Putu Eko Prasetio menjelaskan bahwa barang yang dimunahkan berupa 6.400 batang rokok, 113 botol miras pabrikan ini merupakan hasil  penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sepanjang 2023. Dimana barang-barang tersebut beredar secara ilegal di wilayah hukum Bea dan Cukai Merauke.

   Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha di Hutan Kampung Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel  20 Februari 2024, merupakan kolaborasi  Kantor Pabeanan dan Cukai Merauke dengan Satgas Pamtas Yonif RK 11/KB.

Baca Juga :  APBD Merauke 2020 Ditetapkan Rp 2,3 Triliun Lebih

‘’Modus penanaman di daerah hutan terpencil yang jauh dari poemukiman penduduk dan jalan umum serta tidak terdapat jaringan atai sinyal,’’ kata Kapolres I Komang Budiarta. Dijelaskan, penemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif RK 111/KB. Pengungkapan pertama dilakukan di tahun 2023 lalu yang terletak di Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel. ‘’Pemiliknya tidak ditemukan,’’ katanya.

Sementara itu, Pasi Minlog Yonif RK 11/KM Lettu Muh. Nazar menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha ini ketika pihaknya sedang melakukan patroli patok. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sebanyak 6.400 batang rokok, 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dan 6 tanduk rusa serta tulang kasusari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Merauke serta 21 batang ganja yang berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif RK 111/Karma Bhakti di  Hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut Kabupaten Boven Digoel tahun 2024  dimusnahkan di Rumah Susun Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia di Merauke, Selasa (27/02/2024) sore.

Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal  dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk  6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, mengapresiasi atas penindakan hukum yang dilakukan tersebut baik oleh Bea dan Cukai maupun oleh Satgas Pamtas Yonif RK 11 KB bersama Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke.

Baca Juga :  Satu Kompi Brimob Merauke Disiapkan ke Yahukimo

‘’Ini salah satu tolak ukur kinerja. Dan kami dari pemerintahdaerah memberikan apresiasi yang tinggi atas koloborasi dan koordinasi yang dibangun antar lembaga. Intinya kita harus bersinergi antar satu dengan lainnya dalam rangka penegakan hukum di tapal batas  negara. Apalagi wilayah perbatasan kita sangat luas  dan kita tidak bisa bekerja sendirian tanpa saling bersinergi,’’ katanya.

   Kepala Bea dan Cukai  Merauke Putu Eko Prasetio menjelaskan bahwa barang yang dimunahkan berupa 6.400 batang rokok, 113 botol miras pabrikan ini merupakan hasil  penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sepanjang 2023. Dimana barang-barang tersebut beredar secara ilegal di wilayah hukum Bea dan Cukai Merauke.

   Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha di Hutan Kampung Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel  20 Februari 2024, merupakan kolaborasi  Kantor Pabeanan dan Cukai Merauke dengan Satgas Pamtas Yonif RK 11/KB.

Baca Juga :  Polres Asmat Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

‘’Modus penanaman di daerah hutan terpencil yang jauh dari poemukiman penduduk dan jalan umum serta tidak terdapat jaringan atai sinyal,’’ kata Kapolres I Komang Budiarta. Dijelaskan, penemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif RK 111/KB. Pengungkapan pertama dilakukan di tahun 2023 lalu yang terletak di Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel. ‘’Pemiliknya tidak ditemukan,’’ katanya.

Sementara itu, Pasi Minlog Yonif RK 11/KM Lettu Muh. Nazar menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha ini ketika pihaknya sedang melakukan patroli patok. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya