Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Satgas Kopasgat  Temukan Miras dan Petasan di Bandara Sentani

SENTANI– Diamankan barang kargo berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan petasan yang akan dikirim ke Dekai menggunakan pesawat, dengan jasa pengiriman cargo di Bandara Sentani, Selasa (31/10)

Barang tersebut dari jasa pengiriman telah melalui pemeriksaan X-ray Regulated Agent dan pada saat barang diperiksa melalui mesin X-ray terdeteksi barang mencurigakan pada tampilan layar monitor.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual oleh Avsec Regulated Agent disaksikan personel Kopasgat yang merupakan Satgas Pamtas Kopasgat Kewilayahan Papua yang bertugas di Bandara Sentani dan personel Intel Lanud Silas Papare, menemukan sebuah kotak paket berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan Petasan.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan Cenderawasih Pos dari Penerangan Lanud Silas Papare di Sentani, barang temuan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi  Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  PHRI Ambil Alih Pemanfaatan Kapal Wisata Danau Sentani

Selanjutnya, barang temuan tersebut diamankan di Regulated Agent untuk diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura akan dimusnahkan.(dil/ary)

SENTANI– Diamankan barang kargo berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan petasan yang akan dikirim ke Dekai menggunakan pesawat, dengan jasa pengiriman cargo di Bandara Sentani, Selasa (31/10)

Barang tersebut dari jasa pengiriman telah melalui pemeriksaan X-ray Regulated Agent dan pada saat barang diperiksa melalui mesin X-ray terdeteksi barang mencurigakan pada tampilan layar monitor.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual oleh Avsec Regulated Agent disaksikan personel Kopasgat yang merupakan Satgas Pamtas Kopasgat Kewilayahan Papua yang bertugas di Bandara Sentani dan personel Intel Lanud Silas Papare, menemukan sebuah kotak paket berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan Petasan.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan Cenderawasih Pos dari Penerangan Lanud Silas Papare di Sentani, barang temuan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi  Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Suka Cita Natal Bangkitkan Kebersamaan

Selanjutnya, barang temuan tersebut diamankan di Regulated Agent untuk diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura akan dimusnahkan.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya