Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pengedar Ganja, Dua Pelajar Diproses Hukum   

MERAUKE– Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering  yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif  725/Woroagi  di Kampung  Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni  F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.

Kapolres Boven Digoel AKBP  I Komang Budhiarta, SIK, dikonfirmasi  media ini lewat telepon selulernya,  mengakui telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satgas Yonif 725/Woroangi.   

‘’Tadi malam sekitar pukul 12.00 WUT kami menerima pelimpahan kedua pelaku dan barang bukti tersebut dari Satgas Pamtas Yonif 725/ Woroagi,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  Bawaslu PPS Sebut Sejumlah Dugaan Pelanggaran Penuhi Syarat Materil 

   Kendati keduanya bersatus pelajar, namun karena barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut cukup banyak yakni sekitar 500 gram, sehingga kedua tetap diproses secara lebih lanjut. ‘’Kita proses mereka lebih lanjut karena barang bukti yang disita dari mereka cukup banyak,’’tandasnya.

Ditanya apakah kedua pelaku tersebut sudah lama mengedarkan ganja tersebut, Kapolres yang akan  berangkat menuju Jakarta  dalam rangka rapat penanganan kebakaran lahan dan hutan itu mengaku belum mengorek keterangan dari kedua pelaku tersebut, karena keduanya diserahkan pada malam hari. ‘’Masih dalam penyelidikan,’’ tukasnya.

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua  pelaku tersebut diamankan  tersebut berawal dari Satgas Yonif 725/Woroagi mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan barang terlarang Narkoba khususnya jenis Ganja dengan kedok menumpang kendaraan PT. Tunas Timber Lestari yang akan berbelanja ke Kota Asikie.

Baca Juga :  Pelaku Jambret di Pantai Lampu Satu Ditangkap

Menindak laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., kemudian memerintahkan Danpos KM 53 Letda Inf Abubakar untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melewati Pos KM 53.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Pos KM 53 mendapat dua orang yang mencurigakan dan membawa 2 bungkus plastik yang berisikan ganja. Keduanya mengaku barang haram tersebut dibeli dari warga  Papua New Gunie. (ulo/tho)

MERAUKE– Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering  yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif  725/Woroagi  di Kampung  Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni  F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.

Kapolres Boven Digoel AKBP  I Komang Budhiarta, SIK, dikonfirmasi  media ini lewat telepon selulernya,  mengakui telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satgas Yonif 725/Woroangi.   

‘’Tadi malam sekitar pukul 12.00 WUT kami menerima pelimpahan kedua pelaku dan barang bukti tersebut dari Satgas Pamtas Yonif 725/ Woroagi,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  Seorang Penumpang Hilang Jatuh dari Long Boat

   Kendati keduanya bersatus pelajar, namun karena barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut cukup banyak yakni sekitar 500 gram, sehingga kedua tetap diproses secara lebih lanjut. ‘’Kita proses mereka lebih lanjut karena barang bukti yang disita dari mereka cukup banyak,’’tandasnya.

Ditanya apakah kedua pelaku tersebut sudah lama mengedarkan ganja tersebut, Kapolres yang akan  berangkat menuju Jakarta  dalam rangka rapat penanganan kebakaran lahan dan hutan itu mengaku belum mengorek keterangan dari kedua pelaku tersebut, karena keduanya diserahkan pada malam hari. ‘’Masih dalam penyelidikan,’’ tukasnya.

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua  pelaku tersebut diamankan  tersebut berawal dari Satgas Yonif 725/Woroagi mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan barang terlarang Narkoba khususnya jenis Ganja dengan kedok menumpang kendaraan PT. Tunas Timber Lestari yang akan berbelanja ke Kota Asikie.

Baca Juga :  Lockdown, Tidak Ada Lagi Aktifitas di Perbatasan Darat dan Laut

Menindak laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., kemudian memerintahkan Danpos KM 53 Letda Inf Abubakar untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melewati Pos KM 53.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Pos KM 53 mendapat dua orang yang mencurigakan dan membawa 2 bungkus plastik yang berisikan ganja. Keduanya mengaku barang haram tersebut dibeli dari warga  Papua New Gunie. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya