Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan

MERAUKE–Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif  725/Wrg Pos Kilometer  53, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, kembali menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG.  Penyelundupan ganja kering seberat 354 gram itu berhasil digagalkan Minggu (16/4). 

Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial   JG (21) dan JG 22).  Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar  sweeping rutin,  dipimpin  Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan yang ketujuh kalinya.   

Baca Juga :  Mantan Sekda Mappi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Ini merupakan yang ke-7 kalinya kita menangkap pelaku yang berusaha mengedarkan Ganja, khususnya di wilayah Kabupaten  Boven Digoel,” kata Dansatgas, Senin  (17/4).

Perwira dengan 2 bunga di pundak tersebut  mengakui, pengedaran Narkoba dan sejenisnya menjadi perhatian khusus, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725/Wrg akan menjadi perhatian khusus kami demi menyelamatkan generasi pemuda kita,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Satgas Yonif 725/Wrg telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  350 Calon Penumpang Garuda Siap Tinggalkan Merauke

MERAUKE–Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif  725/Wrg Pos Kilometer  53, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, kembali menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG.  Penyelundupan ganja kering seberat 354 gram itu berhasil digagalkan Minggu (16/4). 

Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial   JG (21) dan JG 22).  Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar  sweeping rutin,  dipimpin  Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan yang ketujuh kalinya.   

Baca Juga :  Stabilkan Harga, Buka Warung Pangan

“Ini merupakan yang ke-7 kalinya kita menangkap pelaku yang berusaha mengedarkan Ganja, khususnya di wilayah Kabupaten  Boven Digoel,” kata Dansatgas, Senin  (17/4).

Perwira dengan 2 bunga di pundak tersebut  mengakui, pengedaran Narkoba dan sejenisnya menjadi perhatian khusus, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725/Wrg akan menjadi perhatian khusus kami demi menyelamatkan generasi pemuda kita,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Satgas Yonif 725/Wrg telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  7 Calon Peserta Seleksi PTP Tidak Penuhi Syarat Administrasi   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya