Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemasok Ganja dari PNG Diciduk

MERAUKE- Pelaku pemasok ganja dari PNG lewat Sota yang juga masuk dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO)  oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, akhirnya berhasil diciduk. Pelaku berinsial  TD (23) tersebut diciduk di Sayap yang selama ini menjadi rumah singga pelaku, di  Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Senin (12/7) Juni 2023 lalu.   

‘’Setelah melalui pemantauan kita akhirnya yang bersangkutan berhasil kita ciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Sayap yang selama ini menjadi rumah singgah yang bersangkutan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Baca Juga :  Disimpan di Gudang, Yamaha Mio Digasak Maling 

  Tersangka  selama ini lanjut Kasat Narkoba Ishak merupakan  pemasok  Narkotika jenis ganja dari PNG lewat Sota. Ganja tersebut dibeli  tersangka  dari masyarakat yang ada di sekitar perbatasan. Bahkan, tersangka lanjutnya, pernah menanam ganja di sekitar Sota dengan ukuran lahan sekitar 2 x 2 meter. Hanya saja, saat lahan tersebut ditemukan, tersangka  telah memanen ganja yang ditanamnya tersebut.

  ‘’Ganja yang diisap dari sejumlah pelajar yang kita amankan beberapa waktu lalu itu semuanya bersumber dari  tersangka ini. Karena dia pemasok ganja dari PNG tersebut,’ terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana penjara antara 4-20 tahun.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Dinas Perketat Perjalanan Guru dan Kepala Sekolah ke Kota     

MERAUKE- Pelaku pemasok ganja dari PNG lewat Sota yang juga masuk dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO)  oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, akhirnya berhasil diciduk. Pelaku berinsial  TD (23) tersebut diciduk di Sayap yang selama ini menjadi rumah singga pelaku, di  Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Senin (12/7) Juni 2023 lalu.   

‘’Setelah melalui pemantauan kita akhirnya yang bersangkutan berhasil kita ciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Sayap yang selama ini menjadi rumah singgah yang bersangkutan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Baca Juga :  Menunggak Rp 1,2 Miliar, Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak

  Tersangka  selama ini lanjut Kasat Narkoba Ishak merupakan  pemasok  Narkotika jenis ganja dari PNG lewat Sota. Ganja tersebut dibeli  tersangka  dari masyarakat yang ada di sekitar perbatasan. Bahkan, tersangka lanjutnya, pernah menanam ganja di sekitar Sota dengan ukuran lahan sekitar 2 x 2 meter. Hanya saja, saat lahan tersebut ditemukan, tersangka  telah memanen ganja yang ditanamnya tersebut.

  ‘’Ganja yang diisap dari sejumlah pelajar yang kita amankan beberapa waktu lalu itu semuanya bersumber dari  tersangka ini. Karena dia pemasok ganja dari PNG tersebut,’ terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana penjara antara 4-20 tahun.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Polres Merauke Tertibkan Tukang Parkir Liar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya