Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Berkas Kasus Ganja 4 Kg Diserahkan ke Kejari Mimika

TIMIKA-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja seberat 4 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (21/8).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menjelaskan, kedua tersangka diserahkan ke Kejari Mimika, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).                           

“Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,”kata Ipda Hempi yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/8).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Aco dan SMP alias Semi itu, diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/13/VII/2023/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika /Polda Papua pada 20 Juli 2023.

Baca Juga :  Tertangkap Bawa Ganja, Langsung  Diamankan

“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa, kalau memang jaksa minta lengkapi berkas maka akan dilengkapi oleh penyidik. Tapi kalau nanti berkasnya dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan,”jelas Kasi Humas.

Kedua tersangka kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja itu, diamankan di Jalan Budi Utomo, tepatnya didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang pada Sabtu (22/7) lalu.

Kedua tersangka diamankan, usai mengambil paket yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, yang dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ryu/tho)

Baca Juga :  Peternak Tak Boleh Buang Bangkai Sembarangan 

TIMIKA-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja seberat 4 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (21/8).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menjelaskan, kedua tersangka diserahkan ke Kejari Mimika, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).                           

“Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,”kata Ipda Hempi yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/8).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Aco dan SMP alias Semi itu, diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/13/VII/2023/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika /Polda Papua pada 20 Juli 2023.

Baca Juga :  Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi 

“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa, kalau memang jaksa minta lengkapi berkas maka akan dilengkapi oleh penyidik. Tapi kalau nanti berkasnya dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan,”jelas Kasi Humas.

Kedua tersangka kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja itu, diamankan di Jalan Budi Utomo, tepatnya didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang pada Sabtu (22/7) lalu.

Kedua tersangka diamankan, usai mengambil paket yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, yang dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ryu/tho)

Baca Juga :  Perang Lawan Narkoba, Butuh Dukungan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya