Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Bawa Ganja Menumpang Mobil Ambulance, Pelaku Diamankan

SENTANI -Satuan Narkotika Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YW (26) terbukti membawa 7 kantong ganja kering yang dibungkus 1 kantong berukuran besar.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, SH, Rabu (6/9) membenarkan hal itu.

Dikatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan pelaku berinisial YW (26) berikut barang bukti ganja kering yang dibungkus 1 kantong plastik berukuran besar dan 7 kantong berukuran sedang dengan berat 228 gram berhasil diamankan anggota Polsek Kemtuk pada tanggal 29 Agustus 2023 (malam) di Kampung Sabron Distrik Kemtuk.

“Penangkapan pelaku YW, setelah mendapat informasi dari anggota lain bahwa ada seseorang yang menumpang mobil ambulance dengan membawa ganja kemudian anggota memberhentikan mobil ambulance dan benar saja pelaku YW (26) berhasil diamankan berikut barang bukti ganja sebanyak 8 kantong,” ujarnya.

Baca Juga :  Masih Dalam Penyelidikan

Lebih lanjut Kasat Narkoba setelah berhasil diamankan kemudian pada hari itu juga anggota Polsek Kemtuk menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.

“YW (26) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(*)

SENTANI -Satuan Narkotika Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YW (26) terbukti membawa 7 kantong ganja kering yang dibungkus 1 kantong berukuran besar.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, SH, Rabu (6/9) membenarkan hal itu.

Dikatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan pelaku berinisial YW (26) berikut barang bukti ganja kering yang dibungkus 1 kantong plastik berukuran besar dan 7 kantong berukuran sedang dengan berat 228 gram berhasil diamankan anggota Polsek Kemtuk pada tanggal 29 Agustus 2023 (malam) di Kampung Sabron Distrik Kemtuk.

“Penangkapan pelaku YW, setelah mendapat informasi dari anggota lain bahwa ada seseorang yang menumpang mobil ambulance dengan membawa ganja kemudian anggota memberhentikan mobil ambulance dan benar saja pelaku YW (26) berhasil diamankan berikut barang bukti ganja sebanyak 8 kantong,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus

Lebih lanjut Kasat Narkoba setelah berhasil diamankan kemudian pada hari itu juga anggota Polsek Kemtuk menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.

“YW (26) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya