Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja dari PNG

JAYAPURA-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG  Yonif 132/BS kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Papua New Guinea (PNG)-RI, Minggu (23/4). Dari pengungkapan tersebut, Pamtas Yonif 132/BS berhasil mengamankan sebanyak 5400 gram (5,4 Kg) narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bungkus plastik.

   Selain itu, pihak Pamtas Yonif 132/BS juga mengamankan tiga orang pelaku diantaranya GAB, OM dan AI (WNA).  Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring melalui Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarwanto, menerangkan bahwa ketiga pelaku ini ditangkap saat hendak  melintasi Pos KM 76 Kipur di jalan Trans Jayapura-Wamena Kampung Uskuar, Senggi, Kabupaten Keerom pada Minggu (23/4) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

  “Atas perbuatannya para tersangka akan dipidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku ini masih masih usia remaja, oleh sebab itu proses pengawasan pun akan menyasar golongan usia anak sekolah,” ujar Kasrem saat jumpa pers dengan awak media di Halaman Korem 172/PWY, Rabu (26/4).

Baca Juga :  Banyak Hewan Lucu Namun Justru Disakiti

  Menurut Kasrem, upaya penyelundupan Ganja di Wilayah perbatasan ini, bukan baru kali terjadi, namun terhitung sejak November 2022 lalu, pihaknya telah meringkus sebanyak 20 orang sebagai pelaku pengedar Ganja yang berusaha untuk menyelundupkan ke Indonesia. Dengan total ganja yang disita sebanyak 25 Kg.

  “Upaya penangkapan penyelundupan Narkotika, tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi atas hal ini,” ungkapnya.

  Pihaknya, lanjut Kasrem, akan semakin masif melakukan sweeping terhadap peredaran Ganja di Papua, khususnya di Wilayah kerja Korem 172/PWY, terutama di wilayah Perbatasan.

  “Kedepannya kita akan masif melakukan sweeping, terutama di jalur-jalur yang diduga menjadi pusat penyelundupan ganja dari luar, kami juga akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, Imigrasi, BNN,  Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat untuk bersama sama memerangi peredaran ganja di Papua,” tandasnya.

  Kasrem berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian  semua pihak, serta masyarakat pada umumnya. “Mari sama sama memerangi peredaran ganja di Papua, kita tingkatkan pengawasan terutama di wilayah perbatasan,” ajaknya.

Baca Juga :  Sampah Kali Acai Masih Jadi Pergumulan

  Di tempat yang sama, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, menyatakan ketiga pelaku, dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  “Kami sangat apresiasi kepada Korem 172/PWY, yang telah berupaya menggagalkan Penyelundupan ganja di wilayah perbatasan,” tutur Agus Kuswanto.

  Sementara itu, Kepala Imigrasi Kleas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, dengan tegas menyatakan karena pelaku OI (WNA) tidak memiliki Paspor maupun visa, maka dijerat dengan pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 500 juta.

  “Karena saat ini pelaku masih dalam  jeratan hukum, maka setelah menjalani hukuman, kami akan deportase, dan  cekal,” tegasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG  Yonif 132/BS kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Papua New Guinea (PNG)-RI, Minggu (23/4). Dari pengungkapan tersebut, Pamtas Yonif 132/BS berhasil mengamankan sebanyak 5400 gram (5,4 Kg) narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bungkus plastik.

   Selain itu, pihak Pamtas Yonif 132/BS juga mengamankan tiga orang pelaku diantaranya GAB, OM dan AI (WNA).  Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring melalui Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarwanto, menerangkan bahwa ketiga pelaku ini ditangkap saat hendak  melintasi Pos KM 76 Kipur di jalan Trans Jayapura-Wamena Kampung Uskuar, Senggi, Kabupaten Keerom pada Minggu (23/4) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

  “Atas perbuatannya para tersangka akan dipidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku ini masih masih usia remaja, oleh sebab itu proses pengawasan pun akan menyasar golongan usia anak sekolah,” ujar Kasrem saat jumpa pers dengan awak media di Halaman Korem 172/PWY, Rabu (26/4).

Baca Juga :  Kerugian Material  Capai Rp 8,7 Miliar

  Menurut Kasrem, upaya penyelundupan Ganja di Wilayah perbatasan ini, bukan baru kali terjadi, namun terhitung sejak November 2022 lalu, pihaknya telah meringkus sebanyak 20 orang sebagai pelaku pengedar Ganja yang berusaha untuk menyelundupkan ke Indonesia. Dengan total ganja yang disita sebanyak 25 Kg.

  “Upaya penangkapan penyelundupan Narkotika, tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi atas hal ini,” ungkapnya.

  Pihaknya, lanjut Kasrem, akan semakin masif melakukan sweeping terhadap peredaran Ganja di Papua, khususnya di Wilayah kerja Korem 172/PWY, terutama di wilayah Perbatasan.

  “Kedepannya kita akan masif melakukan sweeping, terutama di jalur-jalur yang diduga menjadi pusat penyelundupan ganja dari luar, kami juga akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, Imigrasi, BNN,  Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat untuk bersama sama memerangi peredaran ganja di Papua,” tandasnya.

  Kasrem berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian  semua pihak, serta masyarakat pada umumnya. “Mari sama sama memerangi peredaran ganja di Papua, kita tingkatkan pengawasan terutama di wilayah perbatasan,” ajaknya.

Baca Juga :  Pertamina Harus Penuhi Kebutuhan Masyarakat

  Di tempat yang sama, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, menyatakan ketiga pelaku, dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  “Kami sangat apresiasi kepada Korem 172/PWY, yang telah berupaya menggagalkan Penyelundupan ganja di wilayah perbatasan,” tutur Agus Kuswanto.

  Sementara itu, Kepala Imigrasi Kleas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, dengan tegas menyatakan karena pelaku OI (WNA) tidak memiliki Paspor maupun visa, maka dijerat dengan pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 500 juta.

  “Karena saat ini pelaku masih dalam  jeratan hukum, maka setelah menjalani hukuman, kami akan deportase, dan  cekal,” tegasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya