Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Keerom Musnahkan Ganja Seberat 1.714,92 Gram

KEEROM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Keerom memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.714,92 gram dengan cara dibakar di Lapangan Mapolres Keerom, Kamis (13/4), kemarin.

Barang bukti ganja ini merupakan barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersangka EM (21) dan JT (34) yang berhasil ditangkap oleh personel gabungan TNI-Polri di Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan personel Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan razia gabungan pada hari Minggu (5/4) di jalan poros Papua- Arso VII.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmmud yang didampingi Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi, Kasat Samapta Polres Keerom AKP Sandry Hutabarat bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, pada press release mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.

Baca Juga :  Pemkab Keerom Lakukan Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

“Barang bukti yang diamankan dari kedua orang pelaku yaitu ganja sebanyak 17 bungkus plastik bening ukuran besar, 10 bungkus plastik berukuran sedang, 1 bungkus besar plastik beras dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat dirazia oleh gabungan TNI-Polr,” ungkap AKP Amir.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800  juta.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari personel Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti atas solidaritas yang selama ini berjalan, bersinergi bersama Polri dalam menjaga Sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom. (eri/tho)

Baca Juga :  Bawa Ganja, 4 Orang Pemuda Diamankan

KEEROM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Keerom memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.714,92 gram dengan cara dibakar di Lapangan Mapolres Keerom, Kamis (13/4), kemarin.

Barang bukti ganja ini merupakan barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersangka EM (21) dan JT (34) yang berhasil ditangkap oleh personel gabungan TNI-Polri di Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan personel Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan razia gabungan pada hari Minggu (5/4) di jalan poros Papua- Arso VII.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmmud yang didampingi Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi, Kasat Samapta Polres Keerom AKP Sandry Hutabarat bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, pada press release mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar  Ganja

“Barang bukti yang diamankan dari kedua orang pelaku yaitu ganja sebanyak 17 bungkus plastik bening ukuran besar, 10 bungkus plastik berukuran sedang, 1 bungkus besar plastik beras dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat dirazia oleh gabungan TNI-Polr,” ungkap AKP Amir.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800  juta.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari personel Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti atas solidaritas yang selama ini berjalan, bersinergi bersama Polri dalam menjaga Sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom. (eri/tho)

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Fasilitas Umum Tidak Boleh Terganggu Hanya karena Dipalang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya