Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Tapal Batas 

BOVEN DIGOEL – Satgas Pamtas RI-PNG (Papua New Guinea) Yonif 725/Waroagi melalui Pos KM 53 Boven Digoel kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di tapal batas RI-PNG di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel dengan mengangkap 2 pengedar ganja tersebut  berinisial K (18) dan J (17), Minggu (12/3). Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut seberat 250 gram.

“Sesuai dengan komitmen dan juga merupakan salah satu tugas pokok kami sebagai Satgas pengamanan perbatasan, kami akan selalu berusaha memberikan rasa aman dan kedamaian kepada masyarakat perbatasan, salah satunya memerangi penyelundupan maupun peredaran ganja seperti yang dilakukan oleh anggota kami yang berada di Pos KM 53,” kata  Dansatgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, di Kotis Kampung  Prabu,  Asikie, Kabupaten Boven Digoel, Senin, (13/3).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Dikatakan, penangkapan ini  berawal pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIT,  anggota yang sedang melaksanakan tugas melihat 2 orang pemuda mengendarai motor  Yamaha Jupiter Z melintasi pos mengarah Camp Tunas. Tak lama, sekitar pukul 14.00 WIT, kendaraan yang sama kembali hendak melintasi Pos, namun terlihat hanya 1 orang. Merasa curiga, oleh anggota kemudian memberhentikan pemuda tersebut dan menanyakan keberadaan temannya. Lalu ia mengaku bahwa temannya pergi lewat hutan. ‘’Singkat cerita saat anggota melakukan pengecekan di sekitar KM 52, didaptlah seorang temannya dan membawa 1 kantong plastik hitam yang berisikan ganja seberat kurang lebih 250 gram,” katanya.

   Untuk diketahui kedua pelaku berinisial K (18) status pelajar dan J (17), pekerja aspal asal  Kombut. Mereka mengaku baru saja melakukan transaksi jual beli ganja dari salah satu warga PNG.

Baca Juga :  Kejari Tangani 800 Kasus Narkoba, 300 Diantaranya Kasus Ganja

Untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai Merauke dan Polres Boven Digoel, kemudian menyerahan barang bukti dan kedua pengedar tersebut ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tho)

BOVEN DIGOEL – Satgas Pamtas RI-PNG (Papua New Guinea) Yonif 725/Waroagi melalui Pos KM 53 Boven Digoel kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di tapal batas RI-PNG di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel dengan mengangkap 2 pengedar ganja tersebut  berinisial K (18) dan J (17), Minggu (12/3). Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut seberat 250 gram.

“Sesuai dengan komitmen dan juga merupakan salah satu tugas pokok kami sebagai Satgas pengamanan perbatasan, kami akan selalu berusaha memberikan rasa aman dan kedamaian kepada masyarakat perbatasan, salah satunya memerangi penyelundupan maupun peredaran ganja seperti yang dilakukan oleh anggota kami yang berada di Pos KM 53,” kata  Dansatgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, di Kotis Kampung  Prabu,  Asikie, Kabupaten Boven Digoel, Senin, (13/3).

Baca Juga :  Masih Kurang Bukti Pendukung

Dikatakan, penangkapan ini  berawal pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIT,  anggota yang sedang melaksanakan tugas melihat 2 orang pemuda mengendarai motor  Yamaha Jupiter Z melintasi pos mengarah Camp Tunas. Tak lama, sekitar pukul 14.00 WIT, kendaraan yang sama kembali hendak melintasi Pos, namun terlihat hanya 1 orang. Merasa curiga, oleh anggota kemudian memberhentikan pemuda tersebut dan menanyakan keberadaan temannya. Lalu ia mengaku bahwa temannya pergi lewat hutan. ‘’Singkat cerita saat anggota melakukan pengecekan di sekitar KM 52, didaptlah seorang temannya dan membawa 1 kantong plastik hitam yang berisikan ganja seberat kurang lebih 250 gram,” katanya.

   Untuk diketahui kedua pelaku berinisial K (18) status pelajar dan J (17), pekerja aspal asal  Kombut. Mereka mengaku baru saja melakukan transaksi jual beli ganja dari salah satu warga PNG.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja dari PNG

Untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai Merauke dan Polres Boven Digoel, kemudian menyerahan barang bukti dan kedua pengedar tersebut ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya