Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, melalui WS. Danramil 1707-03/Okaba Pelda Bahrun Rajab menyampaikan sweeping miras lokal jenis Saguer yang terbuat dari air bunga kelapa ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir peredaran miras dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, tertib dan kondusif.
Informasi itu diterima sekitar akhir bulan Mei tahun 2024 bahwa beredar minuman beralkohol yang terindikasi hasil oplosan. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan penyelidikan di Kampung Asiki, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.
Razia Miras kali ini sasarannya di Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai. Razia dipimpin langsung Kapolsek Naukenjerai Iptu J. Sitanggang. Alhasil, Polsek Naukenjerai berhasil mengamankan ratusan liter Miras lokal yag terdiri dari Miras lokal kurang lebih 240 liter baik Saguer maupun Sopi
Karena miras masyarakat menjadi bertindak diluar batas wajar kemanusiaan. Untuk itu Daniel meminta Kapolsek Abepura dapat bersinergi dengan masyarakat setempat untuk menjaga kamtibmas di wilayah tersebut. Daniel mengharapkan agar ke depanya Kapolsek Abepura dapat lebih tegas memberantas peredaran miras di Abepura.
Dikatakan, pembuatan minuman keras lokal Sopi tersebut sekarang ini dilakukan di dalam hutan hutan. Ini setelah pihak Polsek Onggaya terus melakukan penertiban Miras lokal tersebut akhir-akhir ini. Pabrik Sopi yang ditemukan tersebut harus melewti rawa-rawa dengan perjalanan antara 30-1 jam.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines dengan total 837 botol. Miras ilegal ini, kata Kapolres berhasil diamankan pada 13 April 2024 swekitar pukul 20.24 WIT.
Kasat menjelaskan bahwa saat pihaknya menggeledah rumah tersebut, kondisi di TKP dalam keadaan kosong dan untuk pemilik rumah masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sehingga pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi guna mencari pelaku pembuat miras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan penertiban ini akan rutin dilakukan dengan menyasar di THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, mereka juga terjaring tengah asyik menghisap ganja. Melihat ini polisi langsung mengamankan kelima pemuda tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui lima pemuda ini yakni AW (21), DM (24), JI (21), MK (20) dan RM (24). Kelima pelaku, yang diamankan di lokasi venue dayung Pantai Holtekamp ini, merupakan warga Distrik Abepura.
Dan sekalipun sudah ribuan botol minuman keras disita polisi namun ada saja yang masih memasarkan. Alhasil disini Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertindak tegas dengan kembali mengamankan 160 botol minuman keras yang tak dijual lewat toko alias yang biasa dijajakan dipinggir jalan lewat kode ada sayang ada.
"Personil curiga kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Somel Sabir dan didapati miras jenis wiro sebanyak 168 botol yang di kemas kedalam 7 karton," ungkap Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang melalui Kapolsek Nambai, Iptu Alim Abdulah.
Kapolres Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH mengaku jika telah mengamankan pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena, sabtu (20/4) bersama dengan barang bukti berupa 1 buah Drum 200 liter warna biru, 1 buah Dandang dengan pipa penyulingan, 3 batang pipa besi, 1 set unit kompor, 1 buah galon 19 liter yang berisikan miras jenis CT,
Dalam pembongkaran tempat produksi minuman keras lokal jenis CT di kompleks perumahan Pikhe Wamena, yang notabane banyak warga yang tinggal disana, namun pemilik dari usaha tersebut masih berani untuk melakukan produksi miras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear menjelaskan bahwa untuk penjualan miras secara illegal telah menjadi atensi pihaknya selama ini sehingga ketika ada informasi penjualan di luar batas waktu maka akan ditelusuri.e
Tak tanggung – tanggung, efek miras membuat keduanya juga bisa memikul sejumlah perabotan rumah seperti kulkas 2 pintu, AC hingga mesin cuci. Aksi kejahatan WS dan RW tidak berlanjut, sebab keduanya dua hari kemudian langsung diringkus.
Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tiga anggota Polres Supiori masing – masing Neles Koibur (36), Marconi Samber (37) dan Keiyopas Anggaraisu (36) akhirnya meregang nyawa usai motor yang digunakan menabrak trotoar. Kecelakaan tunggal merenggut tiga nyawa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIT di Kampung Sorendiweri, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori pada Selasa 2 April 2024.
Hanya saja di bulan ramadan ini, pengamanannya semakim ditingkatkan. Hal itu bertujuan memberikan jaminan agar situasi jelang lebaran situasi terpantau kondusif. Dengan begitu umat Islam dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan aman dan nyaman.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali menyerahkan satu tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.
Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.
Instruksi yang dikeluarkan ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. "Kami dari Satpol PP terus melakukan patroli pas jam-jam buka puasa, biasanya satu minggu tiga kali di hari Selasa, Rabu dan kamis," kata Sefnat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan, giat pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Wiklif S. Rumere saat kedatangan kapal penumpang KM. Sirimau yang baru tiba di Mimika sekitar pukul 00.05 WIT.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).
Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Pasalnya setiap daerah dipastikan memiliki instruksi pemerintah terkait pembatasan jam operasional penjualan. Hanya sayangnya instruksi ini terkadang hanya sebatas surat edaran, sebab jika dilihat di lapangan selalu saja ada penjual yang dengan leluasa menawarkan barangnya.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi, SH mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan ini berawal saat pihaknya melakukan interogasi terhadap terlapor berinisial DT (35) dimana pada Sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 15.00 WIT saat melakukan patroli dan razia penjual sopi di Jalan Ampera 4, yang bersangkutan diamankan oleh petugas.
Pj Wali Kota mengaku sudah memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, menerbitkan aturan pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.
Mirisnya lagi hasil curiannya ini justru digunakan untuk membeli minuman keras. Minuman yang kerap memberi efek lahirnya tindak pidana atau pemilu perbuatan. OT diciduk oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos.
Ini dilakukan seraya mengingatkan warga kampung untuk menghindari mengkonsumsi minuman keras termasuk minuman local (Milo) yang selama ini memberi dampak negative bagi kenyamanan warga.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.
Selain Minol tersebut, lanjut dia, juga retribusi terminal. Pelayanan tetap diberikan tapi pungutan terhadap pelayanan tersebut tidak boleh dilakukan lagi. Termasuk izin trayek kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan retribusi sekarang ini ditiadakan.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura terkait larang/pembatasan penjualan minuman keras (Miras) selama Pemilu.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura yang rutin melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat petugas mengintai pelaku SB asik bertransaksi di pinggir jalan tepatnya di depan Toko Tiga Jaya Kota Jayapura.
Polisi memastikan tidak akan tinggal diam untuk menindak jika masih ditemukan ada toko yang dengan sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika kedapatan maka saat itu juga seluruh barang jualannya akan diangkut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi, mengatakan keputusan untuk melarang sementara peredaran minuman beralkohol berdasarkan hasil rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.
Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengatakan struktur pajak daerah yang hilang diantaranya objek bea balik nama (BBNKB) kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB, objek BBNKB hanya penyerahan kendaraan baru dan tarif pajak progresif tidak lagi berlaku di Papua.
Asisten 1 Provinsi Papua pegunungan Drs, Wasuok Demianua Siep, menyatakan pihaknya mengajak semua masyarakat baik dari Kabupaten Jayawijaya maupun lanny jaya untuk mengucap syukur karena permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan hari ini bisa dilakukan syukuran untuk kesepakatan mengakhiri konflik dalam masyarakat.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Penggerebekan dipimpin langsung Pjs Kapolsek Kota AKP Thomas Lakay dengan melibatkan sejumlah anggotanya. Dari penggerebekan di 2 tempat tersebut, satu pembuat berinisial JT langsung digelandang ke Mapolsek Kota Merauke. Sedangkan pembuat Sopi di lokasi lainnya berhasil melarikan diri.
Hanya sayangnya disini polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sedangkan pelakunya tidak ditemukan. Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa upayanya ini menindaklanjuti penegasan Kapolresta yang meminta para penjual miras di luar jam operasional ini ditindak.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Iapun memerintahkan kepada Satuan Narkoba dan polsek jajaran untuk menindak tegas para pelakunya. Yang ditindak disini adalah mereka yang berjualan di luar jadwal yang telah ditentukan. Ini juga berkaitan dengan keamanan jelang Pemilu.
Seperti yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jayawijaya yang kembali berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) saat menggelar patroli di Jalan JB. Wenas Wamena, Selasa (16/01) siang kemarin yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Samuel Lazarus Werinusa menyasar terhadap tempat-tempat pembuatan maupun penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat.
Frans Pekey mengaku sudah membicarakan hal ini dengan pimpinan Forkopimda. Ia meminta agar dalam operasi Miras, apabila kedapatan ada yang mabuk-mabukkan di jalan atau saat membawa kendaraan agar diberikan sanksi sosial.
Pertemuan ini juga dihadiri Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana serta para ketua Lintas Kerukunan Nusantara. Kapolresta menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas situasi kamtibmas Kota Jayapura.
Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinsial YD."YD kita amankan beserta barang buktinya," ucap Irene Aronggear.
Namun saat itu Korban GB (24) yang dalam pengaruh minuman keras (Miras), bersama teman temannya mengganggu arus lalu lintas di depan Cafe. Melihat itu SS kemudian menegur korban dan temannya itu agar tidak mengganggu arus lalu lintas di pintu masuk-keluar cafe.
Pejabat Sekda kota Jayapura yang juga sebagai Kepala Dispenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengungkapkan, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi menjelaskan, minuman keras berbagai merek yang disita tersebut, merupakan miras yang diperoleh dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura bersama TNI Polri.
Namun adanya peredaran miras ilegal maupun oplosan justru menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Kota Jayapura. Apalagi, miras oplosan ini tidak hanya diselundupkan dari luar daerah tapi di Kota Jayapura ada begitu banyak oknum yang bisa meracik milo.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa tersebut dilaksanakan terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
Diharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat untuk membantu pemerintah Kabupaten Jayapura memberantas Miras dan peredaran Narkoba. Jika ada yang sengaja menjual Miras Ilegal dan menjual Narkoba, silahkan laporkan ke pihak berwajib atau Pemkab Jayapura.
Apalagi menurutnya dari operasi dan razia yang dilakukan cukup memberi dampak. Jika tak dilakukan diyakini akan ada kondisi yang lebih parah dibanding saat ini. Meski demikian Kapolresta juga berharap nantinya ada pelaku yang bisa diamankan kemudian dilakukan proses hukum agar tidak hanya barang bukti yang dimusnahkan melainkan ada juga yang ditindaklanjuti.
“Selama pergantian tahun, kasus terbanyak yang ditangani adalah kecelakaan lalu lintas. Bahkan ada dua orang yang meninggal dunia,” kata Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (3/1).
Apel ini dihadiri juga Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarinserta para PJU, PNS, Tamtama, Bintara, dan Perwira Polda Papua, turut hadir dalam apel tersebut. Disini Kapolda Papua memberi motivasi dengan semangat baru dalam menghadapi tugas yang semakin kompleks di tahun 2024 terutama dalam mengamankan Pemilu nantinya.
“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari
Lokasinya adalah Jl Kelapa II Entrop, Jalan Baru Abepura dan Waena. “Saat hunting oleh tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sementara anggota melakukan penyisiran di sekitar dan berhasil menemukan tempat-tempat penyimpanan miras oleh para pelaku,” beber Irene.
Kapolres menjelaskan bahwa pengamanan dimulai dengan ibadah di gereja-gereja. Karena di gereja-gereja digelar ibadah tutup tahun sehingga Polisi juga melakukan pengamanan di setiap gereja yang menggelar ibadah tutup tahun tersebut.
Dalam razia tersebut menyasar terhadap masyarakat yang membawa alat tajam serta minuman keras yang tidak henti –hentinya dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana di Kota Wamena, sebab diketahui bersama menjelang akhir tahun produksi dan penjualan miras juga meningkat.
Menurutnya. Pada pagi hari pihaknya berhasil menyita 61 Botol CT, 3 jergen 5 L berisi Minuman Lokal (CT) dan 1/3 Galon berisi Minuman Lokal (CT) yang ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Lokasi III dan Jalan Trikora Wamena. Sedangkan pada malam harinya aparat kembali mengamankan 34 Botol CT di Jalan Trikora dan Jalan Irian Wamena.
PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai , SIP, MPA mengakui saat ini Jayawijaya sebagai IbuKota dari Provinsi Papua Ppegunungan sekaligus menjadi wajah dari daerah ini oleh karena itu pihaknya akan memadukan semuanya khususnya keamanan, dan pendekatan dengan masyarakat untuk membangun daerah ini.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Toni Alua tersebut menyasar terhadap masyarakat yang dipengaruhi Miras serta tempat-tempat penjualan minuman keras serta pemeriksaan terhadap warga yang membawa sajam dalam melakukan aktifitas.
Terkait ini ia menegaskan akan segera menurunkan tim guna melakukan penertiban. “Tadi sudah saya koordinasikan untuk sementara miras ini tidak dijual dulu. Masyarakat sedang berduka, jangan sampai justru terpicu karena mengkonsumsi alkohol dan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Ini akan kami cek lagi,” jelas Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon di Polresta, Rabu (27/12).
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dilarang memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras yang dapat menggangu Kantibmas selama Nataru 2024.
Dengan begitu, masyarakat Kota Jayapura, khususnya umat kristen, dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan tentunya kondusif. "Kami imbau kepada masyarakat, sama sama menjaga keamanan di masing-masing wilayah, terutama malam natal, sehingga umat kristen bisa melaksanakan ibadah natal dengan aman," ajaknya.
"Angka kematian akibat minuman keras baik kecelakaan maupun tindak kriminal masuk juga di dalamnya. Ini memerlukan dukungan semua pihak, elemen masyarakat atau para tokoh untuk ikut menghimbau orang-orang atau warga disekitarnya," ungkap Kapolresta.
Tercatat ada 892 botol miras dengan berbagai merk berhasil diamankan. Selain itu ada 48 gram sabu – sabu, 150 butir obat psikotropika dan 31 gram daun ganja kering. Ini semua dimusnahkan di lahan kosong samping Bank BTN Jayapura, Kamis (21/12).
Pelaksanaan Pengamanan dan razia miras tersebut sebagai wujud Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tiba dan akan berangkat dengan menggunakan kapal perintis menuju daerah pedalaman Merauke.
Razia minuman keras ini dilakukan mulai pukul 10.00 sampai sore harinya dengan melibatkan Kepala Kampung Bokem, Babinsa Kampung bokem dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Iptu Sitanggang mengungkapkan operasi dna penertiban Miras lokal baik Saguer maupun Sopi ilegal tersebut dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Merauke dalam rangka Natal, tahun baru dan Pemilu serentak.
“Ini salah satu atensi yang saya sampaikan kepada anggota, bagaimana kecelakaan masih tinggi setiap malam pergantian tahun. Saya meminta kepada anggota untuk ini diperhatikan,” jelas Kapolresta Kombes Victor Mackbon, Kamis (14/12).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Samapta Iptu Samuel Lasarus Werinussa Patroli tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat yang dipengaruhi minuman keras dan mengganggu ketertiban umum, tentunya masalah seperti ini tak bisa dibiarkan karena akan berkembang menjadi tindak criminal
Operasi yang dilakukan di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (10/12) dini hari berhasil mengamankan sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng.
Triwarno menegaskan, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat tentunya seorang ASN harus menjadi contoh teladan yang baik, jangan malah melakukan hal yang tidak baik dengan mengkonsumsi Miras lalu masuk kerja, karena hal ini bisa membuat citra kerja ASN di lingkungan Pemkab Jayapura jelek gara-gara dilakukan hanya satu oknum saja.
Wadansatgas Yonif 125/SMB Kapten Inf Danil Supriatama, menjelaskan razia minuman keras ini dilakukan di Pelabuhan Baru Agats dengan sasaran kapal Kontainer yaitu kapal barang dari Surabaya-Agats yang bersandar di Pelabuhan Baru Agats.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Aswan menyatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah DW (39) yang diduga menjual minuman lokal.
"Saya juga sudah minta kepada bagian hukum supaya kita keluarkan instruksi walikota tentang larangan, pembatasan, bunyi-bunyian, tempat hiburan dan juga penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura," kata Frans Pekey, Senin (4/12).
“Untuk momentum natal dan tahun baru kami pastikan akan menertibkan penjual penjual miras yang memang bandel. Yang selama ini beroperasi kucing – kucingan. Yang kayak begitu tidak bisa kami tolelir,” tegas Irene di ruang kerjanya, Senin (4/12).
Minuman ini sendiri jenisnya balo dan diproduksi oleh tiga orang dengan tiga rumah berbeda. Jadi masing - masing rumah menjual balo. Ia menjelaskan bahwa semua berawal dari laka lantas dan setelah ditanya dikatakan balo tersebut dibeli dari Hamadi.
Dijelaskan bahwa pihaknya mengawali dengan mengunjungi seluruh toko miras yang ada di Kota Jayapura dan menghimbau untuk segera tutup, setelah itu pada pukul 00.30 WIT dini hari kami lakukan monitoring aktifitas penjualan miras secara ilegal yang biasanya beroperasi di seputaran Entrop dan Jalan Baru Abepura.
Perilaku hidup baru dimaksud adalah kebiasan hidup suka mengkonsumsi Miras yang dilakukan oleh seluruh kaum adam di Kabupaten Biak Numfor dan malas beribadah ke gereja atau masjid serta malas bekerja menafkahi keluarga.
Kehadiran Jembatan Youtefa atau yang sering dikenal dengan nama Jembatan Merah menjadi salah satu ikon baru di Kota Jayapura terutama dari sektor pariwisata. Jembatan yang terbentang di atas teluk Youtefa, menghubungkan Hamadi dan Holtekamp itu, cukup terkenal dengan keindahannya.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH membenarkan jika pihaknya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku Pembuat minuman keras lokal jenis CT dan Ballo yang merupakan wanita dengan inisial K alias V (30) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena.
Barang tersebut dari jasa pengiriman telah melalui pemeriksaan X-ray Regulated Agent dan pada saat barang diperiksa melalui mesin X-ray terdeteksi barang mencurigakan pada tampilan layar monitor.
Seperti yang terjadi disalah satu rumah honai yang ada di Jalan Yosudarso Wamena, lantaran diketahui menjadi incaran kepoliian para pelaku menyembuyikan puluhan liter miras jenis balo dalam dapur dan Kandang Wam berhasil di temukan aparat kepolisian dan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara di buang.
“Di Supiori ini menyangkut miras kami sangat membatasi sehingga tidak begitu bebas di sini, kalau ada pemuda-pemudi kita kedapatan konsumsi Miras itu satu – dua saja, tidak begitu banyak seperti kabupaten lain,”ucap Kapolres kepada wartawan di Supiori, Senin,(30/10)
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP. F Taborat, SH membenarkan ada Home pabric di Jalan Yosudarso Wamena di dalam rumah serta honai yangmana saat dilakukan penggeledahan rumah dan honai dalam keadaan kosong.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SP karena kedapatan menjual minuman keras lokal jenis CT di belakang SMAN 1 Wamena.
Pria tersebut digelandang ke Mapolres karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi berhasil membawa sekitar 62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan penggerebekan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.