Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.Kp menyatakan terkait dengan maraknya peredaran miras di Kota Wamena yang kian meresahkan maka pemerintah harus mengambil langkah untuk melakukan penertiban baik itu minuman
Mantan Kasat Reskrim Polres Boven Digoel tersebut menyebutkan, pada lokasi pertama yang digeledah, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 657 botol air mineral ukuran 600 ml yang diduga berisi minuman lokal jenis sopi, s
Razia yang dimulai sejak sore hingga malam hari tersebut menyasar sejumlah lokasi diantaranya jalan Biangkuk, jalan Tanjung Kelapa, Gang Felubun, dan Gang Tidore yang diduga menjadi tempat produksi dan jual beli miras lo
Kegiatan Pamwas tersebut dipimpin oleh PS. Kapolsek KPL Merauke Ipda M.A.Srifaldy, SH bersama Waka Polsek dan personel Polsek KPL Merauke, serta melibatkan aparat gabungan dari KSOP, Dinas Karantina Kesehatan Merauke, TN
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025, yang secara tegas melarang penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura pada tanggal 20 hingga 27 Desember 2025, guna
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, S.IK, mengaku jika tidak hanya miras yang menjadi masif saat ini, tetapi yang paling berbahaya yakni narkotika jenis ganja yang juga cukup masif peredarannya sa
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan hari ini pemerintah daerah didukung oleh TNI/POLRI akan memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah pelarangan dan penertiban minuman keras untuk seluruh w
Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa penertiban miras menjadi atensi khusus pimpinan kepolisian. Karena itu, fokus utama operasi kali ini adalah menekan peredaran minuman keras lokal, seperti Balo dan
Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tebal mengepul ke udara, bercampur bau menyengat alkohol yang menusuk hidung
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang